Hukum
Korupsi Ratusan Juta, Lurah dan Carik Bohol Dituntut 3 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Kamis (12/02/2026) siang tadi, sidang perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, tahun 2022 sampai 2024 kembali digelar. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap Lurah Bohol Margana dan Carik Bohol Kelik Istanto.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margana selaku Lurah Bohol diganjar pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan pidana penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp.93.844.669 atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Kelik Istanto selaku Carik Bohol dituntut 3 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Yang bersangkutan juga diminta untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 153.417.301,00 subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
“Hari ini agenda pembacaan tuntutan, kemudian Kamis depan agendanya pembelaan dari terdakwa,” kata Alfian Listya Kurniawan, Kamis, (12/02/2026) siang.
Sebagaimana diketahui, pada kasus korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2024 ini kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan di kalurahan justru digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah, Carik dan para pamong kalurahan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan.
Jadi dalam pelaporan keuangan, dana untuk kegiatan tersebut setiap tahunnya dicairkan atau direalisasikan akan tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau fiktif karena uangnya berada dalam penguasaan para pamong kalurahan.
Pada proses penyelidikan lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyita uang pengembalian sebesar Rp 171.014.500 yang kemudoan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
“Uang pengganti sebesar Rp 171 juta sekian itu pengembalian dari Pak Lurah dan para pamong kalurahan yang juga mendapatkan bagian masing-masing. Nominalnya berbeda-beda,” tandasnya.
Dalam perkara ini menurut Alfian, Lurah Bohol telah secara sadar menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Bohol untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBkalurahan. Di samping itu yang bersangkutan mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan.
Sedangkan Kelik Istanto selaku Carik Bohol memiliki peran menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Di samping itu dirinya tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
