Hukum
Korupsi Ratusan Juta, Lurah dan Carik Bohol Dituntut 3 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Kamis (12/02/2026) siang tadi, sidang perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, tahun 2022 sampai 2024 kembali digelar. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap Lurah Bohol Margana dan Carik Bohol Kelik Istanto.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margana selaku Lurah Bohol diganjar pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan pidana penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp.93.844.669 atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Kelik Istanto selaku Carik Bohol dituntut 3 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Yang bersangkutan juga diminta untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 153.417.301,00 subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
“Hari ini agenda pembacaan tuntutan, kemudian Kamis depan agendanya pembelaan dari terdakwa,” kata Alfian Listya Kurniawan, Kamis, (12/02/2026) siang.
Sebagaimana diketahui, pada kasus korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2024 ini kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan di kalurahan justru digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah, Carik dan para pamong kalurahan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan.
Jadi dalam pelaporan keuangan, dana untuk kegiatan tersebut setiap tahunnya dicairkan atau direalisasikan akan tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau fiktif karena uangnya berada dalam penguasaan para pamong kalurahan.
Pada proses penyelidikan lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyita uang pengembalian sebesar Rp 171.014.500 yang kemudoan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
“Uang pengganti sebesar Rp 171 juta sekian itu pengembalian dari Pak Lurah dan para pamong kalurahan yang juga mendapatkan bagian masing-masing. Nominalnya berbeda-beda,” tandasnya.
Dalam perkara ini menurut Alfian, Lurah Bohol telah secara sadar menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Bohol untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBkalurahan. Di samping itu yang bersangkutan mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan.
Sedangkan Kelik Istanto selaku Carik Bohol memiliki peran menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Di samping itu dirinya tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized3 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
