Connect with us

Hukum

Korupsi Ratusan Juta, Lurah dan Carik Bohol Dituntut 3 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Kamis (12/02/2026) siang tadi, sidang perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, tahun 2022 sampai 2024 kembali digelar. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap Lurah Bohol Margana dan Carik Bohol Kelik Istanto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margana selaku Lurah Bohol diganjar pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan pidana penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp.93.844.669 atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Kelik Istanto selaku Carik Bohol dituntut 3 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Yang bersangkutan juga diminta untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 153.417.301,00 subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Berita Lainnya  Ledakan Kasus Covid-19 Terjadi Hari Ini, PSTKM Gagal?

“Hari ini agenda pembacaan tuntutan, kemudian Kamis depan agendanya pembelaan dari terdakwa,” kata Alfian Listya Kurniawan, Kamis, (12/02/2026) siang.

Sebagaimana diketahui, pada kasus korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2024 ini kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan di kalurahan justru digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah, Carik dan para pamong kalurahan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan.

Jadi dalam pelaporan keuangan, dana untuk kegiatan tersebut setiap tahunnya dicairkan atau direalisasikan akan tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau fiktif karena uangnya berada dalam penguasaan para pamong kalurahan.

Berita Lainnya  Rangkakan PAD Retribusi Wisata Berkat Tahapan Uji Coba Pembukaan Pantai Selatan

Pada proses penyelidikan lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyita uang pengembalian sebesar Rp 171.014.500 yang kemudoan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

“Uang pengganti sebesar Rp 171 juta sekian itu pengembalian dari Pak Lurah dan para pamong kalurahan yang juga mendapatkan bagian masing-masing. Nominalnya berbeda-beda,” tandasnya.

Dalam perkara ini menurut Alfian, Lurah Bohol telah secara sadar menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Bohol untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBkalurahan. Di samping itu yang bersangkutan mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan.

Sedangkan Kelik Istanto selaku Carik Bohol memiliki peran menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Di samping itu dirinya tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

Berita Lainnya  Anak Usia di Bawah 2 Tahun Tidak Disarankan Menggunakan Masker, Dinas : Lebih Baik di Rumah

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata20 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler