Connect with us

Pemerintahan

Akhirnya Dipecat Lantaran Skandal Perselingkuhan Dengan Rekan Kerja, ASN Menangis Histeris

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat dua pegawai negeri yang telibat skandak perselingkuhan. Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap hingga bahkan sampai memiliki keturunan. Jumat (01/07/2022) pagi tadi, Surat Keputusan tentang pemberhentian telah diberikan kepada keduanya.

Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Sunaryanta menjelaskan, P yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan HK ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dinilai telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN. Kepada keduanya. pemerintah memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka telah melanggar sumpah janji sebagai abdi negara,” kata dia, Jumat pagi.

Ia menegaskan, bagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang melakukan pelanggaran berat, harus ditindak tegas. Ini juga sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi. Selain itu, penegakkan aturan secara tegas ini adalah agar ASN juga tidak meremehkan aturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Curah Hujan Diperkirakan Meningkat Mulai September, Dinas Kirim Surat Edaran Untuk Petani

“Saya tekankan ke pimpinan OPD agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” papar Sunaryanta.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan adanya 2 oknum ASN Pemkab Gunungkidul yang dipecat. Ia mengatakan, setelah adanya laporan mengenai adanya dua PNS yang terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang bayi, pihaknya langsung bergerak cepat. Atasan di masing-masing OPD kemudian melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hasil dari pemeriksaan ini menjadi bekal pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

Selain pemeriksaan terhadap keduanya, tim yang dibentuk oleh Bupati ini juga terus memantau bagaimana kinerja serta media sosial yang dimiliki oleh keduanya. Sebab perkara ini selain menjadi perhatian di Gunungkidul, KASN dan secara nasional pun turut melakukan pemantauan. Pemkab Gunungkidul pada saat itu juga telah mendapat surat dari KASN berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

Berita Lainnya  Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelontor Anggaran Rp 50 Miliar Untuk Budidaya Lele Gunungkidul

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan dan memang keduanya sudah mengakui. Mereka melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1973 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian perubahan PP 45 tahun 1990,” terang Iskandar didampingi Kepala Bidang Status, Kinerja Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan.

Pasal inilah yang menjadi dasar pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pagi tadi, SK telah diberikan terhadap keduanya. Menurutnya, saat penyerahan SK terhadap HK, yang bersangkutan langsung shock hingga menangis histeris atas keputusan pimpinan yang diberikan kepada dirinya.

Iskandar menjelaskan, meski diberhentikan namun HK dan P masih mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentunya, hak-hak tersebut diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Jagongan Bersama Pemda DIY, Lurah Ngloro Berharap Kalurahan Dapat Akses Dana Keistimewaan untuk Lestarikan Seni dan Budaya

“Karena pelanggarannya berat maka diambil hukuman berat ini. Selain keputusan Bupati untuk pemberhentian kami juga telah menerima rekomendasi dari KASN,” jelasnya.

“Kalau pasca perkara ini mencuat, sampai hari ini keduanya masih aktif. Jikapun mereka tidak terima dengan keputusan ini, bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan ASN terhitung 15 hari dari SK diserahkan,” imbuh Iskandar.

Sebenarnya, jenjang karir HK dan P sendiri masih sangat panjang. HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat pada tahun 2008 lalu. P sendiri beberapa tahun lalu pernah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena kasus KDRT kepada istrinya. Ia kemudian dijatuhi hukuman kedinasan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler