Uncategorized
Belum Urus Perizinan, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Distop Satpol PP
Tanjungsari,(pidjar.com)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (19/8/2026).
Monitoring dilakukan untuk memastikan pembangunan tower tersebut memenuhi ketentuan administrasi, tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, serta persyaratan teknis lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPMPTSP, DPUPR, DLH, Kapanewon Tanjungsari, serta Pemerintah Kalurahan Kemadang.
Dari hasil pengecekan di lapangan dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, tim menemukan bahwa belum terdapat dokumen perizinan pembangunan yang dapat ditunjukkan kepada petugas. Bahkan, berdasarkan informasi dari perangkat daerah yang membidangi perizinan, hingga monitoring dilakukan belum terdapat tahapan perizinan yang ditempuh.
Atas kondisi tersebut, Satpol PP meminta aktivitas pembangunan tower dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan kondisi faktual sekaligus memperoleh kejelasan terkait proses perizinan pembangunan tower.
“Kami bersama OPD terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan memperoleh kejelasan mengenai proses perizinan pembangunan tower tersebut. Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sampai dengan saat ini belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim,” kata Arisandy.
Menurutnya, langkah penghentian sementara tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti aturan agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinannya ditempuh dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Prinsipnya, pemerintah daerah tidak menghambat pembangunan maupun investasi, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Arisandy menambahkan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring.
“Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
