Uncategorized
Belum Urus Perizinan, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Distop Satpol PP
Tanjungsari,(pidjar.com)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (19/8/2026).
Monitoring dilakukan untuk memastikan pembangunan tower tersebut memenuhi ketentuan administrasi, tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, serta persyaratan teknis lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPMPTSP, DPUPR, DLH, Kapanewon Tanjungsari, serta Pemerintah Kalurahan Kemadang.
Dari hasil pengecekan di lapangan dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, tim menemukan bahwa belum terdapat dokumen perizinan pembangunan yang dapat ditunjukkan kepada petugas. Bahkan, berdasarkan informasi dari perangkat daerah yang membidangi perizinan, hingga monitoring dilakukan belum terdapat tahapan perizinan yang ditempuh.
Atas kondisi tersebut, Satpol PP meminta aktivitas pembangunan tower dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan kondisi faktual sekaligus memperoleh kejelasan terkait proses perizinan pembangunan tower.
“Kami bersama OPD terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan memperoleh kejelasan mengenai proses perizinan pembangunan tower tersebut. Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sampai dengan saat ini belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim,” kata Arisandy.
Menurutnya, langkah penghentian sementara tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti aturan agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinannya ditempuh dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Prinsipnya, pemerintah daerah tidak menghambat pembangunan maupun investasi, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Arisandy menambahkan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring.
“Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
