Uncategorized
Belum Urus Perizinan, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Distop Satpol PP
Tanjungsari,(pidjar.com)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (19/8/2026).
Monitoring dilakukan untuk memastikan pembangunan tower tersebut memenuhi ketentuan administrasi, tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, serta persyaratan teknis lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPMPTSP, DPUPR, DLH, Kapanewon Tanjungsari, serta Pemerintah Kalurahan Kemadang.
Dari hasil pengecekan di lapangan dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, tim menemukan bahwa belum terdapat dokumen perizinan pembangunan yang dapat ditunjukkan kepada petugas. Bahkan, berdasarkan informasi dari perangkat daerah yang membidangi perizinan, hingga monitoring dilakukan belum terdapat tahapan perizinan yang ditempuh.
Atas kondisi tersebut, Satpol PP meminta aktivitas pembangunan tower dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan kondisi faktual sekaligus memperoleh kejelasan terkait proses perizinan pembangunan tower.
“Kami bersama OPD terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan memperoleh kejelasan mengenai proses perizinan pembangunan tower tersebut. Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sampai dengan saat ini belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim,” kata Arisandy.
Menurutnya, langkah penghentian sementara tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti aturan agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinannya ditempuh dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Prinsipnya, pemerintah daerah tidak menghambat pembangunan maupun investasi, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Arisandy menambahkan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring.
“Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
