Uncategorized
Belum Urus Perizinan, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Distop Satpol PP
Tanjungsari,(pidjar.com)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (19/8/2026).
Monitoring dilakukan untuk memastikan pembangunan tower tersebut memenuhi ketentuan administrasi, tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, serta persyaratan teknis lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPMPTSP, DPUPR, DLH, Kapanewon Tanjungsari, serta Pemerintah Kalurahan Kemadang.
Dari hasil pengecekan di lapangan dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, tim menemukan bahwa belum terdapat dokumen perizinan pembangunan yang dapat ditunjukkan kepada petugas. Bahkan, berdasarkan informasi dari perangkat daerah yang membidangi perizinan, hingga monitoring dilakukan belum terdapat tahapan perizinan yang ditempuh.
Atas kondisi tersebut, Satpol PP meminta aktivitas pembangunan tower dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan kondisi faktual sekaligus memperoleh kejelasan terkait proses perizinan pembangunan tower.
“Kami bersama OPD terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan memperoleh kejelasan mengenai proses perizinan pembangunan tower tersebut. Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sampai dengan saat ini belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim,” kata Arisandy.
Menurutnya, langkah penghentian sementara tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti aturan agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinannya ditempuh dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Prinsipnya, pemerintah daerah tidak menghambat pembangunan maupun investasi, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Arisandy menambahkan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring.
“Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized7 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
