Kriminal
Beraksi di Siang Bolong, Maling Nekat Tertangkap Saat Curi Uang di Pasar Argosari
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pencuri tertangkap tangan saat beraksi mencuri uang di sebuah kios di Pasar Argosari Wonosari pada Rabu (15/12/2021) siang tadi. Pencuri memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu tengah pergi meninggalkan tokonya. Adapun pencuri tersebut hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Wonosari.
Kapolsek Wonosari, AKP Edy Purnomo, menceritakan, kejadian sendiri bermula saat korban bernama Priyo Wiyanto (63) warga Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, tengah menjalankan aktifitas berjualannya di sebuah toko kelontong di lantai satu Pasar Argosari. Seperti biasa, korban sendiri berjualan dibantu dengan dua orang karyawannya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Priyo mendapatkan panggilan telefon. Lantaran situasi di sekitar kios cukup berisik, korban lantas pergi keluar kios. Berselang beberapa waktu kemudian, Priyo dipanggil oleh salah satu karyawannya yang memberitahukan jika ada orang tak dikenal yang masuk dan mencuri uang hasil penjualan yang tersimpan di dalam laci.
“Beruntung aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh karyawan korban dan kemudian langsung dibekuk,” beber Edy, Rabu siang.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama R (48) warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu diinterogerasi oleh warga maupun sejumlah pedagang. Situasi sendiri sempat memanas lantaran pelaku sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Sejumlah warga lalu melaporkan perihal pencurian itu kepada kami,” papar Kapolsek.
Polisi yang mendapatkan laporan lantas menerjunkan personel ke lokasi kejadian. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, R sendiri diserahkan kepada petugas dan dibawa ke Mapolsek Wonosari.
Berdasarkan pengakuan sementara, R mengaku menerobos masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang. Selain uang senilai Rp 710 ribu, R juga sempat menggasak 4 bungkus rokok Djarum Super, 3 bungkus rokok Dji Sam Soe, dan 2 bungkus rokok LA Bold.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 885 ribu,” lanjut dia.
Pelaku sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Wonosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Percobaan Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
