Kriminal
Beraksi di Siang Bolong, Maling Nekat Tertangkap Saat Curi Uang di Pasar Argosari





Wonosari, (pidjar.com)–Seorang pencuri tertangkap tangan saat beraksi mencuri uang di sebuah kios di Pasar Argosari Wonosari pada Rabu (15/12/2021) siang tadi. Pencuri memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu tengah pergi meninggalkan tokonya. Adapun pencuri tersebut hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Wonosari.
Kapolsek Wonosari, AKP Edy Purnomo, menceritakan, kejadian sendiri bermula saat korban bernama Priyo Wiyanto (63) warga Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, tengah menjalankan aktifitas berjualannya di sebuah toko kelontong di lantai satu Pasar Argosari. Seperti biasa, korban sendiri berjualan dibantu dengan dua orang karyawannya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Priyo mendapatkan panggilan telefon. Lantaran situasi di sekitar kios cukup berisik, korban lantas pergi keluar kios. Berselang beberapa waktu kemudian, Priyo dipanggil oleh salah satu karyawannya yang memberitahukan jika ada orang tak dikenal yang masuk dan mencuri uang hasil penjualan yang tersimpan di dalam laci.
“Beruntung aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh karyawan korban dan kemudian langsung dibekuk,” beber Edy, Rabu siang.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama R (48) warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu diinterogerasi oleh warga maupun sejumlah pedagang. Situasi sendiri sempat memanas lantaran pelaku sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.





“Sejumlah warga lalu melaporkan perihal pencurian itu kepada kami,” papar Kapolsek.
Polisi yang mendapatkan laporan lantas menerjunkan personel ke lokasi kejadian. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, R sendiri diserahkan kepada petugas dan dibawa ke Mapolsek Wonosari.
Berdasarkan pengakuan sementara, R mengaku menerobos masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang. Selain uang senilai Rp 710 ribu, R juga sempat menggasak 4 bungkus rokok Djarum Super, 3 bungkus rokok Dji Sam Soe, dan 2 bungkus rokok LA Bold.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 885 ribu,” lanjut dia.
Pelaku sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Wonosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Percobaan Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial5 hari yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Peristiwa3 hari yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Sosial2 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum7 hari yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK