fbpx
Connect with us

Kriminal

Beraksi di Siang Bolong, Maling Nekat Tertangkap Saat Curi Uang di Pasar Argosari

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Seorang pencuri tertangkap tangan saat beraksi mencuri uang di sebuah kios di Pasar Argosari Wonosari pada Rabu (15/12/2021) siang tadi. Pencuri memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu tengah pergi meninggalkan tokonya. Adapun pencuri tersebut hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Wonosari.

Kapolsek Wonosari, AKP Edy Purnomo, menceritakan, kejadian sendiri bermula saat korban bernama Priyo Wiyanto (63) warga Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, tengah menjalankan aktifitas berjualannya di sebuah toko kelontong di lantai satu Pasar Argosari. Seperti biasa, korban sendiri berjualan dibantu dengan dua orang karyawannya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Priyo mendapatkan panggilan telefon. Lantaran situasi di sekitar kios cukup berisik, korban lantas pergi keluar kios. Berselang beberapa waktu kemudian, Priyo dipanggil oleh salah satu karyawannya yang memberitahukan jika ada orang tak dikenal yang masuk dan mencuri uang hasil penjualan yang tersimpan di dalam laci.

Berita Lainnya  Sopir Mengantuk Hingga Salah Injak Pedal Gas, Mobil Calya Terperosok di Pekarangan

“Beruntung aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh karyawan korban dan kemudian langsung dibekuk,” beber Edy, Rabu siang.

Pelaku yang kemudian diketahui bernama R (48) warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu diinterogerasi oleh warga maupun sejumlah pedagang. Situasi sendiri sempat memanas lantaran pelaku sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Sejumlah warga lalu melaporkan perihal pencurian itu kepada kami,” papar Kapolsek.

Polisi yang mendapatkan laporan lantas menerjunkan personel ke lokasi kejadian. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, R sendiri diserahkan kepada petugas dan dibawa ke Mapolsek Wonosari.

Berdasarkan pengakuan sementara, R mengaku menerobos masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang. Selain uang senilai Rp 710 ribu, R juga sempat menggasak 4 bungkus rokok Djarum Super, 3 bungkus rokok Dji Sam Soe, dan 2 bungkus rokok LA Bold.

Berita Lainnya  Meski Penuh Luka, Korban Laka Laut Siung Berhasil Selamat

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 885 ribu,” lanjut dia.

Pelaku sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Wonosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Percobaan Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler