Connect with us

Pemerintahan

Dilarang Digunakan Untuk Mudik dan Piknik, Kendaraan Dinas Pemkab Gunungkidul Dikandangkan Selama Lebaran

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alat transportasi. Selain pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dalam SE tersebut juga disebutkan mengenai larangan untuk menerima parsel dari pihak mana pun. Jika ketentuan dalam surat edaran tersebut dilanggar, maka pegawai negeri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelarangan penerimaan parsel ini adalah untuk menghindari adanya praktek gratifikasi. Selain ini, para ASN juga tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan roda dua. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun bahaya lainnya.

Berita Lainnya  Sempat Menolak, 7 KK Korban Bencana Akhirnya Setuju Direlokasi

Tak tanggung-tanggung dalam surat edaran KPK dan Menteri PAN-RB tersebut, jika terdapat abdi negara yang kedapatan melanggar atau menerima parsel dari kalangan lain dapat dijemput oleh KPK dan dilakukan proses pemeriksaan terkait hal tersebut.

Menyikapi surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga mengeluarkan surat edaran nomor 024/2801 tentang penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Secara tegas dari Pemkab Gunungkidul melarang pegawai negeri penerima kendaraan dinas dalam hal ini mobil dinas digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tersebut ditetapkan, jika nantinya terdapat laporan dari masyarakat atau sesama pegawai terdapat mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi layaknya berwisata atau mudik, Pemkab tak segan-segan akan menjatuhi sanksi sebagaimana terdapat dalam aturan yang berlaku. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh seluruh jajaran maupun melibatkan masyarakat jika melihat mobil berplat merah dapat melapor ke petugas.

“Kami tekankan untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam kepentingan pribadi. Ini kami terapkan agar tidak menyalahi aturan dan pengendalian gratifikasi,” ucap Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono, Jumat (31/05/2019) pagi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengungkapkan jika mobil dinas dapat digunakan para pejabat jika akan melakukan ketugasan. Misalnya pemantauan di titik kemacetan, atau ketugasan lain yang berkaitan dengan jabatan dan kewajiban mereka. Namun dalam hal ini hanya sebatas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita Lainnya  Tiga Pantai di Gunungkidul Ini Dipilih Pemda DIY Untuk Pengembangan Konsep Pantai Terintegrasi

“Bisa dibawa kalau hanya di wilayah DIY itupun kalau ada tugas pantauan dan lainnya. Untuk sanksi mulai dari teguran hingga sanksi lain sesuai aturan yang mendasari pelanggaran,” imbuh dia.

Menurut Saptoyo, pihaknya juga menghimbau bagi para pegawai yang mendapat jatah mobil dinas untuk memarkirkan kendaraan mereka di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) atau di Sekretariat Daerah. Sehingga meminimalisir pelanggaran, penjagaan pun juga akan diperketat dengan melibatkan para satpam yang jaga.

“Lebih baik kalau diparkir di kantor masing-masing. Selain itu kami juga minta agar para pegawai tertib dalam segala hal,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler