fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pungutan Retribusi Dobel di Pantai Gesing Terus Terjadi, Ini Upaya Dinas Pariwisata

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Polemik terkait penarikan retribusi ganda di kawasan obyek wisata Pantai Gesing masih terus berlanjut. Hal tersebut tentunya membuat kenyamanan wisatawan sedikit terganggu. Pasalnya, di obyek wisata lain, hal semacam itu tidak terjadi. Mengantisipasi hal ini terus terjadi sehingga mencoreng citra pariwisata, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun terus berupaya agar permasalahan pelik tersebut segera menemui titik temu.

Adanya pemungutan retribusi ganda tersebut dirasakan oleh salah seroang pengunjung asal Wonosari, Lukas Didit yang beberapa waktu lalu berkunjung ke Pantai Gesing bersama beberapa orang anggota keluarganya. Saat itu, beberapa ratus meter sebelum pantai dirinya membayar retribusi masuk sebesar Rp 5.000 per orang. Tiket tersebut menurutnya merupakan tiket resmi dari pemerintah.

Berita Lainnya  Tingkat Kemiskinan Tinggi, Kalurahan Ini Masih Masuk Kategori Rawan Pangan

“Tidak ada hal yang aneh karena memang wajar, tetapi setelah berjalan masuk ke kawasan pantai ada yang narik lagi,” kata Didit kepada wartawan, Jumat (31/05/2019).

Ia menjelaskan, sekelompok orang tersebut kemudian kembali menyodorkan karcis yang menurut mereka merupakan karcis retribusi dari pengelola wisata pantai Buges (Buron Gesing). Dalam karcis juga tertulis jasa pelayanan wisata pelayanan taman rekreasi, kebersihan, keamanan dan pembangunan.

“Saya tidak mengetahui adanya tarif retribusi dobel. Kalau di teras kaca (Wisata tak Jauh dari Pantai Gesing) ada tarikan lagi gak masalah karena di sana lahan pribadi,” kata ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti membenarkan adanya kasus penarikan retribusi dobel tersebut. Namun begitu, pihaknya mengklaim selama ini telah berupaya untuk mencari solusi atas penarikan retribusi ganda itu.

Berita Lainnya  Stress Diburu Bank Plecit, Pria Nekat Lakukan Upaya Gantung Diri

“Kita sudah mengupayakan sejak beberapa waktu lalu mencari solusi menyelesaikan permasalahan ini,” kata Asti.

Ia menjelaskan, langkah yang diambil selama ini aialah dengan memberikan surat melalui Kecamatan dan pihak Desa, bersama dengan pihak yang melakukan penarikan retribusi. Namun sampai saat ini, tak kunjung ada kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut.

“Solusi kita ialah melibatkan Pokdarwis dalam pemungutan retribusi. Semoga lebaran tidak ada tarikan dobel lagi,” katanya.

Selain itu, pihaknya mengingatkan para pedagang di berbagai obyek wisata agar tidak memanfaatkan situasi keramaian wisatawan ketika libur lebaran. Ia melarang para pedagang untuk mematok harga tidak normal terhadap barang dagangan kepada wisatawan.

Dinas menyarankan agar setiap warung makan menyediakan daftar harga sehingga nantinya wisatawan tidak tertipu. Sebab, ada sejumlah kasus yang biasanya pedagang lakukan dengan mematok harga tidak wajar.

Berita Lainnya  Kisruh Proyek Pembangunan GOR, Pemdes Ngestirejo 'Tantang' Aparat Hukum Masuk

“Kami sudah layangkan surat agar mereka (pedagang) tidak aji mumpung. Pedagang harus memasang daftar harga yang jelas pada barang yang dijual,” beber Asti.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler