Connect with us

Kriminal

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pemuda Perkosa Wanita 54 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hrm (26) warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul. Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama proses hukum dilakukan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hrm nekat melakukan tindak pidana perkosaan kepada tetangganya, sebut saja Bunga (54) pada Minggu (10/02/2019) subuh lalu. Ia yang dalam kondisi mabuk berat menyelinap ke kamar Bunga yang diketahui menderita gangguan jiwa dan kemudian menyetubuhinya secara paksa. Aksi mesum Hrm sendiri kemudian diketahui oleh menantu dan anak korban. Tak ayal kemudian Hrm menjadi bulan-bulanan warga dan diseret ke Mapolres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, pihaknya langsung melakukan penyidikan saat mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kejadian pemerkosaan yang menimpa Bunga. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada korban maupun saksi-saksi serta barang bukti lain, pihaknya mendapatkan bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Hrm sebagai tersangka atas kasus ini.

Berita Lainnya  Hutan Jati Sebagian Besar Dijarah Maling, Gapoktan Alami Kerugian Ratusan Juta

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita putuskan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Riko, Selasa (12/02/2019).

Salah satu bukti kuat yang kemudian membuat kepolisian semakin teguh untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka adalah hasil visum dari Bunga. Dalam hasil visum tersebut, diketahui terdapat adanya luka baru di vagina korban. Atas dasar hasil ini, kemudian diduga kuat bahwa korban telah disetubuhi.

“Sebagai dasar pelaporan memang pihak keluarga korban juga menyertakan bukti visum,” imbuh dia.

Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan. Ancaman hukumannya pun cukup serius yaitu mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Disinggung mengenai korban yang mengalami gangguan kejiwaan, Riko menyebut bahwa proses hukum tidak masalah dan bisa tetap dilakukan.

Berita Lainnya  Sebelum Lakukan Aksi Lempar Batu ke Mobil di Wareng, Dua Pelaku Ini Mengaku Tenggak Miras

“Doakan saja semuanya lancar,” beber dia.

Sementara itu, menantu korban, Sks teguh untuk memperkarakan kasus tersebut secara hukum. Meski Hrm merupakan teman dekatnya, namun perbuatan yang dilakukan oleh Hrm kepada sudah keterlaluan.

“Memang saya sebenarnya sudah mengenal dekat,” ucap Sks.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler