Kriminal
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pemuda Perkosa Wanita 54 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hrm (26) warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul. Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama proses hukum dilakukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hrm nekat melakukan tindak pidana perkosaan kepada tetangganya, sebut saja Bunga (54) pada Minggu (10/02/2019) subuh lalu. Ia yang dalam kondisi mabuk berat menyelinap ke kamar Bunga yang diketahui menderita gangguan jiwa dan kemudian menyetubuhinya secara paksa. Aksi mesum Hrm sendiri kemudian diketahui oleh menantu dan anak korban. Tak ayal kemudian Hrm menjadi bulan-bulanan warga dan diseret ke Mapolres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, pihaknya langsung melakukan penyidikan saat mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kejadian pemerkosaan yang menimpa Bunga. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada korban maupun saksi-saksi serta barang bukti lain, pihaknya mendapatkan bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Hrm sebagai tersangka atas kasus ini.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita putuskan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Riko, Selasa (12/02/2019).
Salah satu bukti kuat yang kemudian membuat kepolisian semakin teguh untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka adalah hasil visum dari Bunga. Dalam hasil visum tersebut, diketahui terdapat adanya luka baru di vagina korban. Atas dasar hasil ini, kemudian diduga kuat bahwa korban telah disetubuhi.

“Sebagai dasar pelaporan memang pihak keluarga korban juga menyertakan bukti visum,” imbuh dia.
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan. Ancaman hukumannya pun cukup serius yaitu mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Disinggung mengenai korban yang mengalami gangguan kejiwaan, Riko menyebut bahwa proses hukum tidak masalah dan bisa tetap dilakukan.
“Doakan saja semuanya lancar,” beber dia.
Sementara itu, menantu korban, Sks teguh untuk memperkarakan kasus tersebut secara hukum. Meski Hrm merupakan teman dekatnya, namun perbuatan yang dilakukan oleh Hrm kepada sudah keterlaluan.
“Memang saya sebenarnya sudah mengenal dekat,” ucap Sks.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
