Kriminal
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pemuda Perkosa Wanita 54 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hrm (26) warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul. Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama proses hukum dilakukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hrm nekat melakukan tindak pidana perkosaan kepada tetangganya, sebut saja Bunga (54) pada Minggu (10/02/2019) subuh lalu. Ia yang dalam kondisi mabuk berat menyelinap ke kamar Bunga yang diketahui menderita gangguan jiwa dan kemudian menyetubuhinya secara paksa. Aksi mesum Hrm sendiri kemudian diketahui oleh menantu dan anak korban. Tak ayal kemudian Hrm menjadi bulan-bulanan warga dan diseret ke Mapolres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, pihaknya langsung melakukan penyidikan saat mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kejadian pemerkosaan yang menimpa Bunga. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada korban maupun saksi-saksi serta barang bukti lain, pihaknya mendapatkan bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Hrm sebagai tersangka atas kasus ini.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita putuskan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Riko, Selasa (12/02/2019).
Salah satu bukti kuat yang kemudian membuat kepolisian semakin teguh untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka adalah hasil visum dari Bunga. Dalam hasil visum tersebut, diketahui terdapat adanya luka baru di vagina korban. Atas dasar hasil ini, kemudian diduga kuat bahwa korban telah disetubuhi.

“Sebagai dasar pelaporan memang pihak keluarga korban juga menyertakan bukti visum,” imbuh dia.
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan. Ancaman hukumannya pun cukup serius yaitu mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Disinggung mengenai korban yang mengalami gangguan kejiwaan, Riko menyebut bahwa proses hukum tidak masalah dan bisa tetap dilakukan.
“Doakan saja semuanya lancar,” beber dia.
Sementara itu, menantu korban, Sks teguh untuk memperkarakan kasus tersebut secara hukum. Meski Hrm merupakan teman dekatnya, namun perbuatan yang dilakukan oleh Hrm kepada sudah keterlaluan.
“Memang saya sebenarnya sudah mengenal dekat,” ucap Sks.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
