Kriminal
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 6 Penjudi Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Diwarnai aksi kejar-kejaran, anggota Satreskrim Polres Gunungkidul membongkar praktek perjudian di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen. Meski sempat berusaha melarikan diri, enam orang penjudi akhirnya berhasil diamankan. Mereka tertangkap basah saat sedang asyik berjudi dadu dan remi di sebuah pekarangan rumah. Hingga saat ini, keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, praktek perjudian tersebut memang telah sejak beberapa waktu dipantau oleh jajarannya. Kepolisian sendiri mendapatkan informasi perihal aktifitas mencurigakan dari sekelompok orang yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir dari masyarakat setempat yang resah. Pada Senin (21/05/2018) malam silam, anggota Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul yang tengah melakukan patroli di sekitar wilayah Semin mendapatkan laporan mengenai perjudian yang kembali dilakukan oleh sekelompok orang itu.
"Setelah beberapa waktu melakukan penyanggongan, akhirnya anggota menyergap para pelaku yang sedang asyik berjudi," kata Ngadino, Sabtu (02/06/2018).
Diceritakan Ngadino, meski tak menyangka aktifitas ilegal mereka tengah diawasi petugas, akan tetapi keenam pelaku yaitu KUS (55), IF ((22), AS (32), HI (32) AN (31) dan RY (45) semuanya warga Kecamatan Ngawen sempat berusaha melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung. Alhasil kejar-kejaran antara polisi dengan para penjudi sempat terjadi. Hanya berlangsung beberapa saat, keenamnya akhirnya berhasil diamankan.
“Mereka kemudian diamankan ke Mapolres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan,” kata Ngadino.







Sedangkan dari para pelaku, petugas berhasil menyita seperangkat alat dadu serta 2 set kartu remi, uang tunai sebesar Rp515.000, serta sebuah banner yang dijadikan sebagai alas. Ia beberkan lebih lanjut, polisi menyita seperangkat alat dadu dan remi memang karena di lokasi tersebut, tengah dilakukan 2 jenis perjudian. Di mana tersangka atas nama AN dan RY melakukan judi jenis kartu remi sedangkan KUS, IF, AS dan HI berjudi dadu.
“Kepada keenam orang tersebut kami sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas dia.
Kegiatan ini menurut Ngadino merupakan bagian dari Operasi Progo 2018 Polres Gunungkidul yang digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 13 sampai dengan 26 Mei 2018 silam. Selain berhasil mengungkap perjudian, dalam operasi ini polisi juga berhasil menyita minuman keras berbagai merek dan oplosan ciu dalam jerigen.
Operasi Pekat Progo 2018 Polres Gunungkidul yang digelar ini adalah merupakan wujud penegakan hukum terhadap pekat (penyakit masyarakat), dengan tujuan terwujudnya kamtibmas di Gunungkidul aman kondusif, terutama dalam bulan Ramadhan ini dan hari Raya Idul Fitri 1439 nanti.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh