fbpx
Connect with us

Kriminal

Dua Pelaku Tindak Kriminal Terima Kado Indah di Hari Natal

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Seperti hari-hari besar keagamaan lainnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu memberikan kebahagiaan bagi nara pidana. Perayaan Natal 2019 ini terdapat 2 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Wonosari yang memperoleh kado indah berupa potongan masa tahanan. Mereka adalah pelaku tindak kriminalitas yang telah divonis oleh pengadilan negeri.

Kepala Rutan Klas IIB Wonosari, Suherdi mengatakan jika Natal kali ini hanya ada dua narapidana yang mendapatkan remisi dari kementerian. Dua laki-laki yang mendapatkan remisi tersebut merupakan pelaku kasus penggelapan uang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penyerahan remisi atau potongan masa hukuman tersebut telah diberikan pagi tadi.

“Ada dua orang. Satu remisi 1 bulan dan yang satunya 15 hari,” terang Suherdi, Rabu (25/12/2019).

Adapun pemberian remisi kali ini memang hanya 2 orang. Pasalnya hanya ada beberapa narapidana yang beragama non muslim, beberapa lainnya masih belum memenuhi persyaratan. Berbeda dengan hari-hari besar lainnya jumlah pendapat remisi lebih dari 10 orang.

“Untuk Natal memang hanya 2 orang saja,” tambahnya.

Jumlah warga binaan di Rutan tersebut yakni 120 orang. Dimana 83 orang merupakan narapidana dan 37 sisanya masih berstatus tahanan titipan.

Berita Lainnya  Minta Dana Rp 1,5 Juta Untuk Benahi Motor Ternyata Ngibul, Perempuan Pelaku Aborsi Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Wonosari, Teguh mengungkapkan jika hanya ada beberapa anak didik yang berada di lembaganya. Untuk perayaan Natal kali ini, tidak ada anak didik yang mendapatkan remisi.

“Nihil. Tidak ada anak didik kami yang mendapatkan remisi di Perayaan Natal 2019 ini,” ujarnya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler