Sosial
Jadwal dan Lokasi Layanan Permohonan SIM Bulan Juni


Wonosari,(pidjar.com)–Polres Gunungkidul membuka layanan permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM di beberapa titik pada bulan Juni 2022 ini. Adapun layanan tersebut digelar di Satpas Polres Gunungkidul, Kalurahan hingga terminal bus. Hal ini untuk mempermudah jangkauan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Mega Ayundya Nirwaningtyas mengatakan, jadwal pelayanan SIM bulan Juni 2022 di Gunungkidul ini akan diadakan Polres Gunungkidul hingga jemput bola di kalurahan-kalurahan maupun titik keramaian lainnya.
Untuk layanan permohonan SIM di Satpas Polres Gunungkidul, berlangsung seperti biasa dari Senin sampai Sabtu. Untuk layanan pada hari Senin sampai dengan Kamis berlangsung pukul 08.00 – 11.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Kemudian untuk layanan SIM Masuk Desa (SIMMADE), berlangsung hari Selasa dan Rabu pukul 08.00 WIB – sampai selesai. Di mana lokasinya sendiri dibagi menjadi dua titik.
“Untuk SIMMADE hari Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, kemudian hari Rabu di Toserba Sambipitu Kapanewon Patuk,” kata Mega Ayundya Nirwaningtyas, Senin (6/06/2022).


Selanjutnya, untuk layanan SIM Station berlangsung hari Jumat mulai pukul 08.00 – sampai selesai. Lokasi pelayanan sendiri berada di Terminal Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari.
Dilanjutkan Mega, meski saat ini layanan permohonan SIM telah berangsur normal, namun layanan SIM malam hari atau biasa disebut Saturday night hingga kini belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena ada kendala teknis dari pusat.
“Dari pusat masih belum turun izin jaringannya sampai sekarang,” imbuh dia.
Mengenai syarat permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM, dijelaskannya masih sama seperti sebelumnya. Walaupun demikian, Mega meminta agar masyarakat mempersiapkan syarat sebelum menuju lokasi pelayanan SIM.
“Untuk syarat permohonan SIM baru yaitu foto copy KTP dengan ketentuan usia 17 tahun, kedua adalah surat keterangan kesehatan, dan ketiga psikologi,” papar Mega.
“Sedangkan untuk perpanjangan SIM adalah Foto copy KTP, surat keterangan sehat, psikologi, dan SIM yang lama yang masih berlaku,” tutup dia.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal2 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial1 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal6 hari yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Politik2 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat