Sosial
Jadwal dan Lokasi Layanan Permohonan SIM Bulan Juni
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul membuka layanan permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM di beberapa titik pada bulan Juni 2022 ini. Adapun layanan tersebut digelar di Satpas Polres Gunungkidul, Kalurahan hingga terminal bus. Hal ini untuk mempermudah jangkauan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Mega Ayundya Nirwaningtyas mengatakan, jadwal pelayanan SIM bulan Juni 2022 di Gunungkidul ini akan diadakan Polres Gunungkidul hingga jemput bola di kalurahan-kalurahan maupun titik keramaian lainnya.
Untuk layanan permohonan SIM di Satpas Polres Gunungkidul, berlangsung seperti biasa dari Senin sampai Sabtu. Untuk layanan pada hari Senin sampai dengan Kamis berlangsung pukul 08.00 – 11.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Kemudian untuk layanan SIM Masuk Desa (SIMMADE), berlangsung hari Selasa dan Rabu pukul 08.00 WIB – sampai selesai. Di mana lokasinya sendiri dibagi menjadi dua titik.
“Untuk SIMMADE hari Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, kemudian hari Rabu di Toserba Sambipitu Kapanewon Patuk,” kata Mega Ayundya Nirwaningtyas, Senin (6/06/2022).

Selanjutnya, untuk layanan SIM Station berlangsung hari Jumat mulai pukul 08.00 – sampai selesai. Lokasi pelayanan sendiri berada di Terminal Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari.
Dilanjutkan Mega, meski saat ini layanan permohonan SIM telah berangsur normal, namun layanan SIM malam hari atau biasa disebut Saturday night hingga kini belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena ada kendala teknis dari pusat.
“Dari pusat masih belum turun izin jaringannya sampai sekarang,” imbuh dia.
Mengenai syarat permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM, dijelaskannya masih sama seperti sebelumnya. Walaupun demikian, Mega meminta agar masyarakat mempersiapkan syarat sebelum menuju lokasi pelayanan SIM.
“Untuk syarat permohonan SIM baru yaitu foto copy KTP dengan ketentuan usia 17 tahun, kedua adalah surat keterangan kesehatan, dan ketiga psikologi,” papar Mega.
“Sedangkan untuk perpanjangan SIM adalah Foto copy KTP, surat keterangan sehat, psikologi, dan SIM yang lama yang masih berlaku,” tutup dia.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
