Sosial
Jadwal Libur Akhir Tahun Layanan SIM dan Samsat, Kepolisian Berikan Dispensasi Khusus
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pelayanan di Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul diliburkan selama cuti bersama maupun hari besar dalam libur Natal dan Tahun Baru ini. Diantara layanan yang diliburkan tersebut meliputi, pelayanan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul. Berkaitan dengan cuti bersama dan libur akhir tahun ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM maupun pemilik kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal yang merupakan hari libur.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Jarwanto mengungkapkan, libur panjang kali ini, pelayanan di SIM dan Samsat sebenarnya masih sama seperti biasa. Hanya saja, pada hari yang merupakan libur nasional atau cuti bersama, pelayanan diliburkan. Adapun jadwal libur pelayanan SIM dan pembayaran pajak kendaraan yakni pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019 kemudian pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
“Sama seperti hari libur yang ada pelayanan juga libur. Namun di kemudian harinya tentu dioptimalkan,” ungkap Iptu Jarwanto, Selasa (24/12/2019).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bagi SIM dan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari Libur Nasional tersebut, pihaknya menerapkan dispensasi. Untuk tanggal 24 dan 25 mendapatkan keringanan bisa diperpanjang tanggal 26 hingga tanggal 27 Desember. Kemudian untuk di tanggal 1 Januari bisa diperpanjang sampai batas waktu tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Dispensasi ini berlaku sebagaimana mestinya. Bagi mereka yang melakukan pengurusan surat-surat pada tanggal yang telah ditentukan tidak akan dikenai denda seperti biasanya. Namun jika lebih dari satu hari dari tanggal yang ditentukan, maka sanksi denda pun akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Misalnya saja, untuk perpanjang SIM jika melampaui hari dan tanggal yang ditentukan maka pemilik harus membuat SIM baru kembali. Kemudian untuk pajak, akan dikenai denda sesuai dengan yang tertera.
“Mudah-mudahan masyarakat tertib dalam segala hal. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram dari Kapolri berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga1 hari yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik2 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik3 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Olahraga1 hari yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik