Sosial
Jadwal Libur Akhir Tahun Layanan SIM dan Samsat, Kepolisian Berikan Dispensasi Khusus
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pelayanan di Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul diliburkan selama cuti bersama maupun hari besar dalam libur Natal dan Tahun Baru ini. Diantara layanan yang diliburkan tersebut meliputi, pelayanan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul. Berkaitan dengan cuti bersama dan libur akhir tahun ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM maupun pemilik kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal yang merupakan hari libur.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Jarwanto mengungkapkan, libur panjang kali ini, pelayanan di SIM dan Samsat sebenarnya masih sama seperti biasa. Hanya saja, pada hari yang merupakan libur nasional atau cuti bersama, pelayanan diliburkan. Adapun jadwal libur pelayanan SIM dan pembayaran pajak kendaraan yakni pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019 kemudian pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
“Sama seperti hari libur yang ada pelayanan juga libur. Namun di kemudian harinya tentu dioptimalkan,” ungkap Iptu Jarwanto, Selasa (24/12/2019).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bagi SIM dan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari Libur Nasional tersebut, pihaknya menerapkan dispensasi. Untuk tanggal 24 dan 25 mendapatkan keringanan bisa diperpanjang tanggal 26 hingga tanggal 27 Desember. Kemudian untuk di tanggal 1 Januari bisa diperpanjang sampai batas waktu tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Dispensasi ini berlaku sebagaimana mestinya. Bagi mereka yang melakukan pengurusan surat-surat pada tanggal yang telah ditentukan tidak akan dikenai denda seperti biasanya. Namun jika lebih dari satu hari dari tanggal yang ditentukan, maka sanksi denda pun akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Misalnya saja, untuk perpanjang SIM jika melampaui hari dan tanggal yang ditentukan maka pemilik harus membuat SIM baru kembali. Kemudian untuk pajak, akan dikenai denda sesuai dengan yang tertera.
“Mudah-mudahan masyarakat tertib dalam segala hal. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram dari Kapolri berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized1 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
