Hukum
Judi Dadu Digerebek, Polisi Amankan 4 Orang Pelaku
Ponjong, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran kepolisian Polres Gunungkidul mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku perjudian dadu pada Selasa (08/02/2022) petang kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian Polres Gunungkidul melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Padukuhan Gunungkrambil, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Bersama dengan para pelaku, diamankan pula barang bukti berupa uang tunai, hingga peralatan judi dadu.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan empat orang yang diduga pelaku perjudian dadu pada Selasa (08/02/2022) kemarin. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada pukul 17.30 WIB terkait adanya indikasi praktek perjudian di salah satu rumah. Warga sendiri curiga lantaran di rumah tersebut, sejumlah pria diketahui lalu lalang.
Mendapatkan informasi ini, anggota kepolisian lantas melakukan pengintaian. Di rumah tersebut, para pelaku tengah berjudi.
“Setelah sampai di lokasi ternyata benar bahwa perjudian masih berlangsung,” ucapnya, Rabu (09/02/2022).
Tak berselang lama, petugas langsung melakukan penggerebekan. Para pelaku yang tak menyangka aksinya telah diintai petugas tak bisa berbuat banyak. Mereka tak sempat melarikan diri ataupun menyembunyikan barang bukti.
“Para pelaku diamankan tanpa perlawanan,” lanjut dia.
Adapun ke empat terduga pelaku yang diamankan berinisial S, SJ, yang merupakan warga Kapanewon Ponjong, serta F dan K yang merupakan warga Kapanewon Semanu. Dari penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian dadu.
“Barang bukti yang diamankan ada uang, tiga buah mata dadu, lepek dadu, penutup dadu, karpet bergambar mata dadu, dan tikar plastik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika nantinya para terduga pelaku terbukti melakukan praktik perjudian dadu akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
“Untuk para pelaku sudah diamankan Polres Gunungkidul, sekarang masih dilakukan proses penyidikan,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized6 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
