fbpx
Connect with us

Hukum

Judi Dadu Digerebek, Polisi Amankan 4 Orang Pelaku

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran kepolisian Polres Gunungkidul mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku perjudian dadu pada Selasa (08/02/2022) petang kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian Polres Gunungkidul melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Padukuhan Gunungkrambil, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Bersama dengan para pelaku, diamankan pula barang bukti berupa uang tunai, hingga peralatan judi dadu.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan empat orang yang diduga pelaku perjudian dadu pada Selasa (08/02/2022) kemarin. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada pukul 17.30 WIB terkait adanya indikasi praktek perjudian di salah satu rumah. Warga sendiri curiga lantaran di rumah tersebut, sejumlah pria diketahui lalu lalang.

Berita Lainnya  Nyambi Mbandar Untuk Nambah Uang Jajan, Pemuda Pecandu Pil Koplo Dibekuk Polisi

Mendapatkan informasi ini, anggota kepolisian lantas melakukan pengintaian. Di rumah tersebut, para pelaku tengah berjudi.

“Setelah sampai di lokasi ternyata benar bahwa perjudian masih berlangsung,” ucapnya, Rabu (09/02/2022).

Tak berselang lama, petugas langsung melakukan penggerebekan. Para pelaku yang tak menyangka aksinya telah diintai petugas tak bisa berbuat banyak. Mereka tak sempat melarikan diri ataupun menyembunyikan barang bukti.

“Para pelaku diamankan tanpa perlawanan,” lanjut dia.

Adapun ke empat terduga pelaku yang diamankan berinisial S, SJ, yang merupakan warga Kapanewon Ponjong, serta F dan K yang merupakan warga Kapanewon Semanu. Dari penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian dadu.

Berita Lainnya  Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Hukuman Mati

“Barang bukti yang diamankan ada uang, tiga buah mata dadu, lepek dadu, penutup dadu, karpet bergambar mata dadu, dan tikar plastik,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika nantinya para terduga pelaku terbukti melakukan praktik perjudian dadu akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.

“Untuk para pelaku sudah diamankan Polres Gunungkidul, sekarang masih dilakukan proses penyidikan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler