Pemerintahan
Keluhkan Sering Dicari-cari Kesalahan Dalam Penggunaan Dana Desa, Kades Jalin Komunikasi Dengan Aparat Penegak Hukum






Gedangsari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dana desa nampaknya menjadi pisau bermata dua bagi para kepala desa di Gunungkidul. Di satu sisi, dana tersebut memang sangat dibutuhkan untuk membangkitkan pembangunan di desa. Akan tetapi, di sisi lainnya, jika tak hati-hati, dalam penggunaannya, dana desa tersebut juga bisa menimbulkan masalah termasuk diantaranya masalah hukum. Hal ini lantaran pemerintah desa menjadi pelaksana utama dalam proyek-proyek yang didanai menggunakan dana desa tersebut. Sehingga kemudian diperlukan adanya komunikasi yang baik dengan pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum agar nantinya pembangunan tidak terhambat dengan masalah-masalah yang ada.
Pada Selasa (26/02/2019) kemarin, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Kepala Desa Gunungkidul menggelar pertemuan bertajuk Angkringan Pojok Desa di kompleks Res Area Gubuk Gede Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari. Hadir dalam acara untuk membahas berbagai persoalan desa ini dihadiri oleh Kajari Gunungkidul, Asnawi M; Kepala BKAD Saptoyo; Kabid Pemerintahan Desa M Farhan hingga Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya.
“Witing ngerti jalaran seko komunikasi, itu harapan kami. Artinya banyak hal yang bisa kita serap dari Pemkab Gunungkidul maupun aparat penegak hukum. Dengan komunikasi seperti ini maka ada jalinan komunikasi agar kita dalam menjalankan pemerintahan di level bawah tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Sutiyono berharap, ada pendampingan sejak proses perencanaan, pembangunan hingga tata kelola administrasi yang benar. Sehingga nantinya pihak desa tidak menjadi korban regulasi pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa. Sebab meskipun sudah ada regulasi sebagai payung hukum, tetapi faktanya banyak aparatur desa yang belum memahami sehingga gagap saat dalam menjalankan program desa. Hal inilah yang kemudian terdapat potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan proyek maupun program terkait dana desa ini.
Sering juga dengan potensi semacam ini, berdampak kepada seringnya pemerintah desa kedatangan tamu yang mengatas namakan LSM dan sejenisnya yang kemudian terkesan mencari-cari kesalahan terhadap jajaran pemerintahan desa dalam mengelola dana desa dan sejenisnya.







“Misalnya dalam perencanaan kami membangun jalan, namun karena kesulitan bahan baku maka batunya kurang keras. Nah hal itu menjadi bahan untuk mencari-cari kesalahan kami,” keluhnya.
Menanggapi keluhan kepala desa tersebut, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya meminta perangkat desa melibatkan Bhabinkamtibmas secara lebih aktif. Bhabinkamtibmas ditunjuk agar menjadi mitra pemerintah desa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Meski begitu, peran Bhabinkamtibmas juga dapat dimintai sumbang saran pendapat untuk meminimalisir adanya kesalahan dan permasalahan hukum.
“Bhabinkamtibmas pasti akan mengingatkan jika apa yang dilakukan aparat desa itu akan berdampak permasalahan hukum. Kita di Polres tidak akan serta merta menindaklanjuti suatu laporan jika hanya permasalahan administrasi, misalnya batu keras menjadi batu agak lunak atau kualitas pasir di bawah standart,” tegas Riko.
Sementara itu diungkapkan Kajari Gunungkidul, Asnawi M, secara kelembagaan Jaksa Agung, sudah meneken MoU dengan Mendagri untuk bisa melakukan pengawalan terhadap dana desa. Kejari mencatat beberapa potensi yang mungkin bisa terjadi jika dana desa tidak dikelola secara baik dan benar. Potensi tersebut diantaranya pengadaan barang dan jasa, penggelapan honor pelaksana dana desa, potensi setoran kepada pejabat kecamatan, kerjasama dengan toko bangunan, pelaksanaan dana desa tidak sesuai perencanaan hingga kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan.
“Itu semua sifatnya masih potensi, maka libatkan semua yang ada di desa untuk mengelola dana yang besar tersebut. Kedepankan transparansi sehingga dana desa yang besar bisa membawa kemakmuran untuk seluruh masyarakat,” kata Asnawi.
Di sisi lain Kajari Gunungkidul menyatakan jika ada laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa, maka kejaksaan tidak serta merta melakukan upaya hukum. Kejaksaan akan koordinasi dengan inspektorat dan lainnya. Tahap pertama adalah penyelidikan, jika dalam tahap penyelidikan itu ditemukan pelanggaran bersifat administrasi, maka diberikan kesempatan untuk mengembalikan terlebih dahulu.
“Namun jika sudah diberikan kesempatan kok tidak dilakukan, itu artinya memang sudah ada niat menyelewengkan anggaran. Atau misalnya dana desa untuk membangun jalan kok malah buat membeli mobil Pak Kades, itu bisa berujung pidana,” tegasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks