Sosial
Layanan SIM Libur Selama Cuti Bersama, Simak Jadwalnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pelayanan di Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul diliburkan selama cuti bersama maupun hari besar dalam libur Natal dan Tahun Baru ini. Diantara layanan yang diliburkan tersebut meliputi, pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul.
Berkaitan dengan cuti bersama dan libur akhir tahun ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM maupun pemilik kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal yang merupakan hari libur.
Baur Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok mengungkapkan layanan pembuatan dan perpanjang SIM sementara tutup sesuai dengan jadwal libur atau jadwal cuti bersama. Adapun mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Desember layanan libur sementara.
Bagi masyarakat yang memiliki SIM habis di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan di tanggal 28 sampai dengan 30 Desember dengan prosedur perpanjang.
Kemudian layanan SIM kembali libur di tanggal 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 mendatang. Layanan akan kembali dibuka mulai tanggal 4 Januari, untuk yang masa berlaku habis di tanggal libur tahun baru bisa melakukan perpanjang di tanggal 4 sampai dengan 6 Januari.

“Kalau yang tidak melakukan perpanjang ditanggal yang telah ditentukan maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru,” kata Aipda Totok, Kamis (24/12/2020).
Untuk layanan SIM keliling atau SIM masuk desa (kalurahan) juga sementara ditutup. Nantinya layanan akan dibuka kembali disesuaikan dengan jadwal anyar di tahun 2021 mendatang.
Layanan Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga tutup sementara waktu. Layanan di Samsat mulai tutup tanggal 24 sampai 26 Desember 2020 dan di tanggal 31 Desember 2020 saja.
“Untuk wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal tersebut akan dilayani pada hari kerja,” ucap Baur STNK.
Sehubungan masih dalam rangka penghapusan denda, maka sampai dengan 31 Desember tidak ada denda yang dikenakan kepada para wajib pajak yang terlambat.
“Pelayanan di jam kerja juga mengacu pada anjuran pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan,”tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
