Sosial
Layanan SIM Libur Selama Cuti Bersama, Simak Jadwalnya




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pelayanan di Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul diliburkan selama cuti bersama maupun hari besar dalam libur Natal dan Tahun Baru ini. Diantara layanan yang diliburkan tersebut meliputi, pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul.
Berkaitan dengan cuti bersama dan libur akhir tahun ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM maupun pemilik kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal yang merupakan hari libur.
Baur Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok mengungkapkan layanan pembuatan dan perpanjang SIM sementara tutup sesuai dengan jadwal libur atau jadwal cuti bersama. Adapun mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Desember layanan libur sementara.
Bagi masyarakat yang memiliki SIM habis di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan di tanggal 28 sampai dengan 30 Desember dengan prosedur perpanjang.
Kemudian layanan SIM kembali libur di tanggal 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 mendatang. Layanan akan kembali dibuka mulai tanggal 4 Januari, untuk yang masa berlaku habis di tanggal libur tahun baru bisa melakukan perpanjang di tanggal 4 sampai dengan 6 Januari.




“Kalau yang tidak melakukan perpanjang ditanggal yang telah ditentukan maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru,” kata Aipda Totok, Kamis (24/12/2020).
Untuk layanan SIM keliling atau SIM masuk desa (kalurahan) juga sementara ditutup. Nantinya layanan akan dibuka kembali disesuaikan dengan jadwal anyar di tahun 2021 mendatang.
Layanan Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga tutup sementara waktu. Layanan di Samsat mulai tutup tanggal 24 sampai 26 Desember 2020 dan di tanggal 31 Desember 2020 saja.
“Untuk wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal tersebut akan dilayani pada hari kerja,” ucap Baur STNK.
Sehubungan masih dalam rangka penghapusan denda, maka sampai dengan 31 Desember tidak ada denda yang dikenakan kepada para wajib pajak yang terlambat.
“Pelayanan di jam kerja juga mengacu pada anjuran pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan,”tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 hari yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi