fbpx
Connect with us

Sosial

Layanan SIM Libur Selama Cuti Bersama, Simak Jadwalnya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sejumlah pelayanan di Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul diliburkan selama cuti bersama maupun hari besar dalam libur Natal dan Tahun Baru ini. Diantara layanan yang diliburkan tersebut meliputi, pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul.

Berkaitan dengan cuti bersama dan libur akhir tahun ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM maupun pemilik kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal yang merupakan hari libur.

Baur Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok mengungkapkan layanan pembuatan dan perpanjang SIM sementara tutup sesuai dengan jadwal libur atau jadwal cuti bersama. Adapun mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Desember layanan libur sementara.

Berita Lainnya  Susun AD/ART, Pendidikan dan Perkembangan Ekonomi Kreatif Jadi Poin Penting IKG

Bagi masyarakat yang memiliki SIM habis di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan di tanggal 28 sampai dengan 30 Desember dengan prosedur perpanjang.

Kemudian layanan SIM kembali libur di tanggal 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 mendatang. Layanan akan kembali dibuka mulai tanggal 4 Januari, untuk yang masa berlaku habis di tanggal libur tahun baru bisa melakukan perpanjang di tanggal 4 sampai dengan 6 Januari.

“Kalau yang tidak melakukan perpanjang ditanggal yang telah ditentukan maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru,” kata Aipda Totok, Kamis (24/12/2020).

Untuk layanan SIM keliling atau SIM masuk desa (kalurahan) juga sementara ditutup. Nantinya layanan akan dibuka kembali disesuaikan dengan jadwal anyar di tahun 2021 mendatang.

Berita Lainnya  Serangan Sudah Masuk Pemukiman, Warga Minta Diperbolehkan Buru Kera Ekor Panjang

Layanan Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga tutup sementara waktu. Layanan di Samsat mulai tutup tanggal 24 sampai 26 Desember 2020 dan di tanggal 31 Desember 2020 saja.

“Untuk wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal tersebut akan dilayani pada hari kerja,” ucap Baur STNK.

Sehubungan masih dalam rangka penghapusan denda, maka sampai dengan 31 Desember tidak ada denda yang dikenakan kepada para wajib pajak yang terlambat.

“Pelayanan di jam kerja juga mengacu pada anjuran pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan,”tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler