Pemerintahan
Nikah Siri dan Hamili Perempuan Lain, 2 Oknum ASN Ditindak BKPPD






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dengan segala keistimewaan yang didapatkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak lepas dari masalah, baik yang menyangkut jabatan maupun masalah pribadi. Pemkab Gunungkidul sendiri telah melakukan penindakan terhadap sejumlah ASN yang diketahui bermasalah. Sanksi yang diberikan pun beragam, dari peringatan hingga pemecatan. Pada tahun 2018 ini, ada 2 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemerintah lantaran kesalahannya dianggap sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Masalah-masalah yang menyeret pada ASN sendiri cukup beragam. Diantaranya yang cukup menarik adalah adanya ASN yang kedapatan menikah siri, hingga menghamili wanita lain.
Kepala Bidang Status dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Sudono mengatakan, tahun 2018 ini pihaknya tengah menangani sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sedikitnya ada 6 kasus yang sedang ditangani. Bahkan 2 diantara kasus tersebut, ASN yang dinilai telah melakukan kesalahan fatal terpaksa harus dilakukan pemberhentian karena dianggap telah menyalahi aturan.
Kedua ASN yang dipecat tersebut diketahui tidak aktif dalam ketugasannya selama lebih dari 46 hari. Setelah dilakukan penelusuran dan sejumlah rangkaian penyelesaian hasilnya disepakati yang bersangkutan dilakukan pemberhentian.
“Sudah diproses dan hasilnya kami pecat,” kata Edy, Senin (17/09/2018) siang.







Selain itu, beberapa kasus lainnya yang menonjol adalah ASN yang terlibat affair. Menurut Edy, pihaknya menemukan satu orang ASN melakukan nikah siri. Hal ini disebutnya menyalahi aturan sebagai ASN sehingga kemudian dilakukan penindakan.
Satu kasus lainnya yang dianggap Edy sangat mencoreng nama baik ASN dan Pemkab Gunungkidul khususnya dunia pendidikan, adalah adanya ASN yang berprofesi sebagai guru diketahui menghamili seorang perempuan. Untuk penanganannya, pemerintah telah mengambil tindakan yakni dengan menjatuhi hukuman yang bersangkutan dengan penurunan jabatan selama 3 tahun.
“Kalau untuk sanksi yang berlaku itu sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Namun juga mempertimbangkan segala sesuatunya,” imbuh dia.
Sementara untuk kasus korupsi, pihaknya juga telah mendapatkan laporan. Diantaranya adalah adanya kasus korupsi yang menyeret seorang ASN yang berprofesi sebagai guru. Oknum tersebut terseret kasus korupsi dana desa. Namun lantaran tidak terkait dengan jabatan dan kedudukannya, maka sangksinya juga akan menyesuaikan.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto menambahkan, sebenarnya ada kasus korupsi lainnya yang menyeret salah seorang ASN yang sebelumnya bertugas di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul khususnya untuk sektor retribusi wisata. Kabar terakhir yang didengar, kasus oknum tersebut yang telah masuk ranah persidangan tersebut masih terus dalam proses. Yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Hal ini membuat pihaknya tak bisa melakukan apa-apa lantaran belum menerima surat putusan hukum yang tetap dari pengadilan.
Namun demikian pihak pemerintah untuk saat ini menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Jika nantinya telah diterima surat keputusan, kemudian akan dilakukan proses lanjutan apakah yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian tetap atau diberikan sanksi lainnya.
“Kami tidak mau gegabah jika dari yang berwajib belum ada keputusan yang sampai ke kami. Takutnya justru menyalahi aturan,” kata Sigit Purwanto.
Perihal kasus korupsi yang ditangani Polres Gunungkidul yang melibatkan ASN Pemkab Gunungkidul, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro memaparkan bahwa kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan. Berdasarkan laporan yang ia terima, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis selama 6 bulan terhadap oknum berinisial DJ tersebut. Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan banding sehingga belum ada keputusan hukum tetap terkait kasus tersebut.
“Proses hukum masih terus berjalan dengan pengajuan banding ini,” papar Wawan.
Adapun untuk proses hukum ini adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul tahun 2016 silam di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Saat itu pihaknya menangkap DJ yang terlibat pungutan liar saat melakukan pungutan retribusi wisata. Bersama dengan Dj, turut pula diamankan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil pungli serta dokumen-dokumen TPR Pantai Baron.
“Saat itu kita sita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta rupiah,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter