Kriminal
Nyambi Jadi Bandar Shabu, Mahasiswa Dibekuk Saat Transaksi di Balai Dusun






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petualangan SDR alias Oyot (23) warga Pule, Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dalam dunia peredaran narkotika jenis shabu berakhir di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin. Rabu (21/03/2018) silam, ia ditangkap ketika hendak bertransaksi di balai padukuhan tersebut. Dalam penggerebekan ini, 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penangkapan sendiri bermula ketika petugas kepolisian mendengar informasi bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap kerap terjadi aktifitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Informasi itu lantas ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyanggongan selama beberapa waktu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang duduk di teras balai padukuhan yang saat itu memang dalam kondisi sepi. Selang setengah jam kemudian, petugas melihat satu orang menyusul menemui lelaki itu.
Petugas yang meyakini telah terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan di lokasi itu. Polisi berhasil mengamankan SDR, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, SRD sendiri sempat mengelak ketika dibekuk polisi. Namun ia kemudian hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.







“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi shabu di saku jaket pelaku,” ujar Riko, Selasa (27/03/2018).
Dalam pemeriksaan, SDR mengakui bahwa rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada pria yang menemuinya tersebut. Polisi sendiri menurut Riko saat ini tengah memeriksa secara intensif yang bersangkutan guna menelusuri jaringan SRD. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu seorang pria misterius yang berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan tersebut.
“Yang bersangkutan sendiri saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa,” papar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI nomor 36 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen