fbpx
Connect with us

Kriminal

Nunggu Penumpang Sambil Judi, Tukang Ojek dan Sopir Angkutan Umum Digerebek di Pangkalan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Tiga orang diringkus aparat kepolisian sektor Wonosari Kota saat asyik bermain judi domino di pangkalan ojek Padukuhan Selang RT 01 RW 02, Desa Selang, Kecamatan Wonosari, Selasa (07/08/2018) siang tadi. Sejumlah barang bukti berupa kartu dan uang tunai ratusan ribu rupiah diamankan bersama para penjudi tersebut.

Kasi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho menjelaskan, praktek perjudian yang dilakukan oleh SKD (45) warga Selang serta SKY (50) dan AN, keduanya warga Kecamatan Karangmojo itu diduga sudah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir. Aksi perjudian yang dilakukan oleh ketiga pelaku sendiri memang cukup nekat. Lokasi perjudian terletak di lokasi yang ramai dan banyak terpantau oleh warga maupun pengguna jalan. Warga setempat yang resah dengan praktek ilegal tersebut lantas menginformasikan kepada aparat kepolisian dari Polsek Wonosari.

Berita Lainnya  Edarkan Pil Koplo ke Kalangan Remaja Tanggung, Pemuda Asal Kepek Dibekuk Polisi

“Ketiga pelaku memang biasa mangkal di pangkalan ojek karena memang mereka berprofesi sebagai tukang ojek dan pengemudi angkutan umum,” jelas Nugroho, Selasa siang.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyanggongan. Setelah diyakini ketiga pelaku tengah berjudi, penggerebekanpun segera dilakukan. Baik SKD, SKN maupun AN tak mengira bahwa aksi mereka telah diintai petugas. Mereka pun tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah ketika petugas menangkap mereka.

“Ketiganya tak sempat melarikan diri maupun mengamankan barang bukti. Usai diamankan, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Wonosari untuk dimintai keterangan,” urai dia.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 237.000.

Berita Lainnya  Lindungi Kaum Perempuan, LBH Desak Polisi Cepat Tuntaskan Pelecehan Seksual Jalanan

"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Ketiganya kita sangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler