Kriminal
Kepergok Saat Curi Celana Wanita, Bocah 15 Tahun Nyaris Dihakimi Warga
Karangmojo,(pidjar.com)–Ulah M (15) warga Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo yang meresahkan para warga lain kembali kena batunya. Untuk kedua kalinya, bocah ingusan ini harus berurusan dengan kepolisian setempat setelah tertangkap warga saat melakukan pencurian pada Sabtu (06/07/2019) kemarin. Situasi penangkapan sendiri sempat panas lantaran masyarakat yang geram sempat hampir terpancing emosinya. Beruntung insiden berhasil dicegah oleh warga lainnya yang kemudian menyerahkan M ke polisi.
Kapolsek Karangmojo, Kompol Sunaryo melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Pudjijono mengungkapkan, Sabtu kemarin MR melancarkan aksi pencuriannya di salah seorang rumah warga di kawasan Bejiharjo. Namun aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga. Warga kemudian meringkus bocah 15 tahun itu.
Emosi warga sendiri sempat terpancing lantaran kemudian ternyata, cukup banyak diantaran masyarakat setempat yang menjadi korban pencurian dari M. Melihat adanya beberapa korban yang berdatangan, warga sempat hendak menghajar M.
Beruntung pihak kepolisian yang mendapatkan laporan perihal adanya penangkapan pelaku pencurian langsung mendatangi lokasi. Polisi lantas mengamankan M dan kemudian menginterogerasinya. Kepada polisi, M mengaku telah beraksi di banyak TKP.
“Ternyata sudah ada beberapa lokasi yang sudah jadi sasaran pelaku,” terang Iptu Pudjijono, Minggu (07/07/2019).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, salah satu yang dicuri oleh M sendiri adalah sebuah celana pendek perempuan milik warga setempat. Bukti pun ditemukan oleh petugas berupa celana tersebut, rundingan atas kasus ini kemudian dilakukan dengan sejumlah tokoh terkait. Namun lantaran perbuatan remaja tersebut telah meresahkan maka disepakati proses hukum kemudian akan dilanjutkan.
“Jadi untuk barang yang diambil itu beragam. Kalau ada kesempatan di rumah ya ambil uang, kalau di warung yang diambil rokok dan beberapa barang lainnya,” ujar dia.
Beberapa bulan lalu, sebenarnya M juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Berbagai pertimbangan dilakukan, hingga akhirnya kasus M waktu lalu dilakukan sidang diversi. Tapi ternyata perbuatan merugikan dan meresahkan itu diulangi kembali, hal inilah yang juga memberatkan yang bersangkutan harus mengikuti proses hukum lanjutan.
“Dijerat dengan pasal 363 KUHP sesuai dengan perbuatannya,” papar Pudjijono,
Lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur, maka akan dilakukan perlakuan khusus terhadap pelaku. Saat ini proses pemeriksaan sendiri terus dilakukan untuk mengungkap ada berapa TKP yang menjadi sasaran tindak kriminalitas yang dilakukan oleh M.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata6 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial4 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini