Kriminal
Kepergok Saat Curi Celana Wanita, Bocah 15 Tahun Nyaris Dihakimi Warga
Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ulah M (15) warga Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo yang meresahkan para warga lain kembali kena batunya. Untuk kedua kalinya, bocah ingusan ini harus berurusan dengan kepolisian setempat setelah tertangkap warga saat melakukan pencurian pada Sabtu (06/07/2019) kemarin. Situasi penangkapan sendiri sempat panas lantaran masyarakat yang geram sempat hampir terpancing emosinya. Beruntung insiden berhasil dicegah oleh warga lainnya yang kemudian menyerahkan M ke polisi.
Kapolsek Karangmojo, Kompol Sunaryo melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Pudjijono mengungkapkan, Sabtu kemarin MR melancarkan aksi pencuriannya di salah seorang rumah warga di kawasan Bejiharjo. Namun aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga. Warga kemudian meringkus bocah 15 tahun itu.
Emosi warga sendiri sempat terpancing lantaran kemudian ternyata, cukup banyak diantaran masyarakat setempat yang menjadi korban pencurian dari M. Melihat adanya beberapa korban yang berdatangan, warga sempat hendak menghajar M.
Beruntung pihak kepolisian yang mendapatkan laporan perihal adanya penangkapan pelaku pencurian langsung mendatangi lokasi. Polisi lantas mengamankan M dan kemudian menginterogerasinya. Kepada polisi, M mengaku telah beraksi di banyak TKP.
“Ternyata sudah ada beberapa lokasi yang sudah jadi sasaran pelaku,” terang Iptu Pudjijono, Minggu (07/07/2019).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, salah satu yang dicuri oleh M sendiri adalah sebuah celana pendek perempuan milik warga setempat. Bukti pun ditemukan oleh petugas berupa celana tersebut, rundingan atas kasus ini kemudian dilakukan dengan sejumlah tokoh terkait. Namun lantaran perbuatan remaja tersebut telah meresahkan maka disepakati proses hukum kemudian akan dilanjutkan.
“Jadi untuk barang yang diambil itu beragam. Kalau ada kesempatan di rumah ya ambil uang, kalau di warung yang diambil rokok dan beberapa barang lainnya,” ujar dia.
Beberapa bulan lalu, sebenarnya M juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Berbagai pertimbangan dilakukan, hingga akhirnya kasus M waktu lalu dilakukan sidang diversi. Tapi ternyata perbuatan merugikan dan meresahkan itu diulangi kembali, hal inilah yang juga memberatkan yang bersangkutan harus mengikuti proses hukum lanjutan.
“Dijerat dengan pasal 363 KUHP sesuai dengan perbuatannya,” papar Pudjijono,
Lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur, maka akan dilakukan perlakuan khusus terhadap pelaku. Saat ini proses pemeriksaan sendiri terus dilakukan untuk mengungkap ada berapa TKP yang menjadi sasaran tindak kriminalitas yang dilakukan oleh M.
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
