fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Parkir Sembarangan di Kawasan Kota Wonosari Siap-siap Mobil Kena Gembok

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Warga pemilik kendaraan terutama di kawasan Kota Wonosari nampaknya harus berhati-hati terutama saat memarkirkan kendaraannya. Dinas Perhubungan Gunungkidul berencana akan menindak tegas kendaraan yang melakukan parkir sembarangan. Penindakan tersebut berbentuk penggembokan serta tilang terhadap kendaraan yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mensosialiasikan rencana penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Langkah tersebut untuk menertibkan kendaraan lantaran parkir liar sendiri sangat mengganggu arus lalu lintas.

“Akan kita sosialisasikan dulu, baru rencana. Kemarin sudah kita laksanakan simulasi di depan Pasar Argosari,” ucapnya, Kamis (09/06/2022).

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Gunungkidul terkait penerapan tindakan itu. Dari hasil koordinasi, Satlantas Polres Gunungkidul mendukung penerapan tindakan tersebut. Namun ia belum dapat memberikan informasi kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan.

Berita Lainnya  33 Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Batal Diberangkatkan

“Kita sudah koordinasi dengan Satlantas Polres, mereka pada intinya mendukung. Kita juga sudah ada juklak dan juknis yang kita buat bersama Satlantas Polres Gunungkidul. Penerapannya akan dimulai ketika sosialisasi sudah dirasa cukup,” imbuh Rakhmadian.

Pihaknya kini tengah fokus mensosialiasikan penerapan kebijakan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui terlebih dahulu. Salah satu yang dilakukan ialah melalui media sosial. Dalam beberapa waktu kedepan sosialisasi juga akan melibatkan masyarakat agar informasi dapat menyebar lebih luas.

“Sosialisasi baru di medsos, rencana dengan tokoh masyarakat dan masyarakat, pengelola parkir, OPD juga. Jadi penertiban dilakukan oleh Dishub dan penindakan oleh Satlantas Polres Gunungkidul. Kebijakan ini untuk penertiban parkir dan UU Lalu Lintas juga,” terangnya.

“Patokannya wilayah yang tidak boleh untuk parkir itu ada rambunya, misal rambu dilarang stop atau rambu dilarang parkir,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler