Connect with us

Pemerintahan

Pembahasan Perda Lolos di Menit Terakhir, Pondok Pesantren Akhirnya Bisa Segera Dibiayai Pemkab

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pondok-pondok pesantren di Gunungkidul dipastikan akan bisa mendapatkan anggaran dari Pemkab Gunungkidul. Tahun ini Pemkab Gunungkidul bersama dengan DPRD Gunungkidul akan mulai membahas Perda Pondok Pesantren. Adapun kesepakatan perihal pembahasan Perda ini, diputuskan pada menit-menit akhir.

Rapat Pengesahan Propemperda DPRD Gunungkidul pada 30 Maret 2022 sendiri memang sempat diwarnai interupsi dari anggota DPRD Gunungkidul, Rian Eko Wibowo. Dalam kesempatan interupsinya, Rian mengusulkan untuk mengganti sejumlah Propemperda Kabupaten Gunungkidul yang dianggap tidak relevan. Hingga akhirnya kemudian juga diusulkan perihal pengusulan pembahasan Perda Pondok Pesantren yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPRD Gunungkidul.

Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rian Eko Wibowo memaparkan, dalam rapat tersebut, pihaknya membahas 12 Raperda hasil inisiatif DPRD Gunungkidul maupun Pemkab Gunungkidul yang akan menjadi Propemperda Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 ini. Ia menyoroti 2 Raperda yang dianggap tidak relevan dan bahkan perlu dibatalkan pembahasannya.

Berita Lainnya  Peraturan Pemerintah Anyar, Penghapusan IMB dan Urus Izin Usaha Cukup Melalui Online

Diantara yang perlu mendapatkan evaluasi dan bahkan disebutnya harus dibatalkan pembahasannya adalah pembahasan Perda Retribusi dan Perda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK) Gunungkidul.

“Kita mengusulkan perubahan untuk pembahasan Perda-perda pada tahun 2022 ini,” papar Rian, Jumat (01/04/2022).

Seperti misalnya untuk Perda Retribusi. Raperda ini sesuai dengan UU Cipta Kerja tidak bisa dibahas secara terpisah. Sehingga kemudian, akan membuang waktu, tenaga dan anggaran jika nantinya Perda ini tetap dipaksakan untuk dibahas.

“Perda Retribusi ini tidak bisa dibahas secara parsial, harus disatukan dengan semuanya,” terangnya.

Sementara untuk Perda RIPIK, juga tidak memungkinkan untuk dibahas pada tahun ini. Hal ini lantaran Perda Revisi RTRW yang sebelumnya telah disepakati oleh DPRD Gunungkidul dan Pemkab Gunungkidul belum mendapatkan persetujuan dari Kementrian. Khusus untuk Revisi Perda RTRW, sebelum bisa diterapkan, memang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Belum Semua Perusahaan di Gunungkidul Miliki Analisis Dampak Lalu Lintas

“Jadi bagaiamana bisa dibahas kalau Perda RTRWnya belum terbentuk,” lanjut dia.

Sebagai gantinya, anggota Fraksi NasDem ini akhirnya mengusulkan untuk pembahasan Perda Pesantren. Menurut Rian, Perda ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pesantren di Gunungkidul. Apalagi saat ini, pendidikan dengan skema Pondok Pesantren sendiri sudah berkembang sangat pesat secara merata di seluruh Gunungkidul.

Selama ini, Gunungkidul memang belum memiliki Perda Pesantren. Padahal, sesuai dengan amanat UU no 18 Tahun 2019 dan Perpres 82 Tahun 2021, pesantren sudah bisa dibiayai menggunakan APBD.

“Pondok Pesantren ini penting untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Selama ini, fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sekaligus juga pemberdayaan bisa dimaksimalkan untuk peningkatan sumber daya manusia dan umat di Gunungkdiul,” urai Rian.

Adapun nantinya jika benar-benar telah menjadi Perda, mekanisme pembiayaan Pondok Pesantren bisa melalui Dinas Pendidikan. Selama ini, Pondok Pesantren sendiri hanya bisa dibiayai oleh anggaran dari Kemenag.

Berita Lainnya  34 Calon Jamaah Haji Gunungkidul Tunda Keberangkatan

Ia meminta, dengan akhirnya pembahasan perihal Perda Pondok Pesantren disetujui untuk dibahas, maka Pondok-pondok pesantren di Gunungkidul agar bisa mengurus legalitasnya. Nantinya, untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari pemerintah, pondok pesantren memang harus sudah tercatat dan terdaftar oleh negara.

“Dari sekarang mungkin bisa dipersiapkan sehingga apabila ke depan sudah diterapkan, pondok pesantren sudah bisa langsung mengaksesnya,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler