Pemerintahan
Pemkab Siapkan Rp 36,5 Miliar Untuk THR Pegawai, Bupati-Dewan Tak Dapat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam waktu dekat akan mencairkan anggaran Rp 36,5 miliar untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2020. Rencananya THR akan diberikan kepada para pegawai mulai 18 Mei 2020 mendatang. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan segala keperluannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan koordinasi dengan pimpinan mengenai pemberian THR ini. Ada beberapa penyesuaian yang membutuhkan pencermatan, disisi lain pemkab juga tidak bisa mengambil tindakan jika belum ada aturan dari pusat. Setelah adanya arahan, maka pemkab langsung melakukan penyusunan kebijakan.
Di tahun 2020 ini, ada yang berbeda dalam pemberian THR. Beberapa kategori pejabat pemerintahan dan wakil rakyat tidak mendapatkan THR. Hal ini karena situasi dan kondisi yang terjadi di tengah pandemi Covid 19. Sesuai dengan arahan yang ada, mereka yang tidak mendapatkan THR yakni Bupati,Waktil Bupati, seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pejabat Eselon 2, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
“Mulai dari bupati sampai Pejabat Ahli Utama memang tidak mendapatkan THR tahun ini,” jelas Saptoyo, Jumat (15/05/2020).
Adapun hal tersebut dikarenakan anggaran yang ada dimanfaatkan untuk program penanganan Covid 19. Dana yang digunakan untuk THR yakni bersumber dari APBD Gunungkidul tahun 2020 yang telah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu.

“Nanti ditransfer secara menyeluruh di masing-masing rekening pegawai,” kata Saptoyo.
Adapun total pegawai yang mendapat THR yakni sebanyak 8.180 PNS di Gunungkidul. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah PNS tahun lalu, pasalnya beberapa waktu lalu ada pengangkatan PNS baru.
Disinggung mengenai THR bagi tenaga harian lepas (THL) Saptoyo mengatakan jika seluruhnya THL di Gunungkidul juga mendapatkan hak mereka mendekati hari lebaran. Mengingat THL juga merupakan bagian dari pegawai di lingkup pemerintahan.
“Kalau THL sekarang masih dalam verifikasi data berapa jumlah THL di Gunungkidul, ini juga koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah,” tambahnya.
Dengan demikian, diharapkan para pegawai dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Meski demikian, ia berharap nantinya selepas diberikannya hak ini dan pemberian gaji bulanan pada awal masuk kerja para PNS memberikan pelayanan yang prima dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
