fbpx
Connect with us

Sosial

Polres Gunungkidul Luncurkan 2 Aplikasi, Laporan Kehilangan Barang dan Peringatan Masa Berlaku SIM Kini Bisa Secara Online

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Polres Gunungkidul kembali meluncurkan aplikasi berbasis internet untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Kali ini inovasi tersebut terlahir dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Lalu Lintas.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, untuk aplikasi pertama yakni adalah laporan kehilangan barang (LKB) online. Mulai saat ini masyarakat tidak harus bertanya-tanya tentang persyaratan terkait dengan apa yang dibutuhkan terkait pelaporan tersebut. Dengan adanya aplikasi ini, maka masyarakat bisa semakin mudah dalam membuat laporan kepada kepolisian.

“Jadi sekarang tinggal klik spktpolresgunungkidul.com nanti di sana ada pilihan, barang apa yang hilang semisal KTP, SIM, KK atau apa yang biasanya perlu laporan ke polisi sudah ada semua bersama persyaratannya,” kata Kapolres, Senin (25/03/2019).

Kapolres menambahkan, dengan adanya LKB online itu dapat memangkas waktu masyarakat. Terlebih kondisi geografis di Gunungkidul yang memiliki wilayah cukup luas sehingga banyak warga yang kerepotan maupun harus mengeluarkan biaya untuk sekedar membuat laporan ini.

Berita Lainnya  Hujan Tak Kunjung Turun, Petani Cabuti Tanaman yang Mulai Mengering

“Sehingga tidak ada lagi kasus, semisal jauh-jauh dari Girisubo mengurus surat kehilangan kemudian ada persyaratan yang kurang ia balik lagi ke rumah. Dengan aplikasin itu dapat memangkas waktu. Karena waktu itu sangat penting,” imbuh dia.

Selain LKB online, terobosan lain juga dilakukan oleh Satlantas Polres Gunungkidul. Layanan ini terkait dengan notifikasi waktu perpanjangan SIM. Masyarakat dapat menerima notifikasi tersebut 10 hari sebelum masa berlakunya habis. Dengan adanya peringatan ini, warga masyarakat bisa segera melakukan perpanjangan. Selama ini memang banyak terjadi masyarakat yang terlupa dengan masa berlaku SIMnya sehingga kemudian sampai harus membuat SIM baru lagi.

“Namanya ELING SIM, jadi masyarakat bisa mendaftarkannya di http://satlantasgunungkidul.com/elingsim/, data-data kemudian di masukan ke kolom-kolom yang disediakan untuk mendaftarkannya,” kata Fuady.

Dengan adanya ELING SIM ini, Kapolres berharap masyarakat tidak lagi terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM. Sehingga mereka tidak lagi ribet dalam mengurus pembuatan SIM baru.

Berita Lainnya  Stok Minyak Goreng Masih Langka di Pasar Tradisional

“Aplikasi ini setahu saya baru pertama kali di Indonesia. Dan kita Polres Gunungkidul patut berbangga,” ucap dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko menambahkan, dengan aplikasi tersebut diharapkan masyarakat dapat sedikit terbantu untuk mengetahui waktu perpanjangan. Sebab selama ini, banyak kasus ditemukan, SIM yang habis masa berlakuknya ketika operasi kendaraan dilakukan.

“Sebagai pengingat masyarakat. Sehingga tidak lagi ada alasan lupa tidak perpanjang atau alasan lain. Nanti ribet sendiri kalau tidak diperpanjang,” terang dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler