fbpx
Connect with us

Sosial

Ratusan Narapidana Lapas Wonosari Dapat Remisi Hari Raya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Wonosari. Ratusan napi mendapatkan potongan masa tahanan di hari raya ini.

Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengatakan, pada saat Hari Raya Idul Fitri ini ada 57 narapidana dari berbagai kasus kriminalitas. Pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan peraturan yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan. Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba.

“Tentu ada ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi oleh para narapidana ini agar mendapatkan remisi,” kata Marjiyanto, Rabu (10/04/2024).

“Potongan masa hukuman saja. Tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” imbuh dia.

Adapun rincian yang mendapat potongan masa hukuman diantaranya, 1 orang mendapat remisi 15 hari, 47 orang mendapat remisi 15 hari, kemudian 47 orang mendapat remisi 1 bulan. Selain itu ada 7 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Pada pemberian remisi kali ini tidak ada yang mendapat RK II atau langsung bebas.

Berita Lainnya  Kisah Ratusan Siswa SD Mentel Galang Dana Tiap Jumat Untuk Mengupah GTT

“Tidak ada kemenangan yang didapatkan dengan bermalas- malasan. Keberhasilan meraih cita-cita mulia itu menuntut adanya  perjuangan dan pengorbanan. Kegigihan dan kesungguhan saudara sekalian dalam mengikuti  program pembinaan selama Saudara menjalani hukuman hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan juga merupakan perjuangan saudara untuk menjadi versi terbaik bagi diri Saudara,” ucapnya.

“Diberikannya potongan masa hukuman atau remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana Rutan agar terus berbuat serta bersikap baik di dalam maupun luar tahanan,” tutup Marjiyanto.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler