Connect with us

Pemerintahan

Sengketa Tanah Warga vs Kalurahan, Lurah: Tidak Ada Bukti Hibah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik pembangunan kios di atas tanah yang diklaim hibah untuk pelebaran jalan di Padukuhan Piyaman 1, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari masih tak kunjung menemui titik temu. Kedua belah pihak, warga dan pemerintah kalurahan tetap kukuh sama-sama mengklaim hak atas tanah tersebut. Pemerintah Kalurahan bersikeras bahwa tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan kios merupakan tanah milik Pemerintah Daerah Gunungkidul. Sementara pemilik tanah menyebut bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tuanya yang dihibahkan untuk dibangun jalan.

Berkaitan dengan polemik ini, Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Asih Tri Wahyuni, menyampaikan telah mengetahui adanya sengketa yang terjadi antara Pemerintah Kalurahan Piyaman dengan salah seorang warganya. Pihaknya pun saat ini masih mendalami terkait masalah tersebut. BKAD Gunungkidul sendiri juga telah menerima surat dari Pemerintah Kalurahan Piyaman terkait adanya sengketa tanah di Piyaman 1 agar segera ditindaklanjuti dan memperjelas kedudukan tanah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kalurahan Piyaman.

Berita Lainnya  Pantai Selatan Pada Masa Libur Lebaran Kali Ini, Sepi Pengunjung dan Prediksi Dilanda Gelombang Tinggi

“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut nggeh. Ini sudah ada surat masuk tanggal 19 Januari 2022 kemarin dan sedang kami koordinasikan,” ungkap Asih, Jumat (21/01/2022).

Sementara itu, warga Piyaman 1 yang mempermasalahkan pembangunan kios oleh Pemkal Piyaman, Sukini menyebut bahwa ia tetap menuntut agar keberadaan kios di lahan depan rumahnya harus dipugar. Hal ini lantaran, keberadaan kios tersebut cukup merugikan bagi pihaknya. Hal ini lantaran, dengan dibangunnya kios, halaman rumah orang tuanya menjadi tertutup.

Selain itu, lahan tersebut juga sebelumnya dihibahkan oleh orangtuanya ke Kalurahan Piyaman untuk pelebaran jalan. Sehingga pembangunan kios semacam ini menyalahi kesepakatan.

“Itu (kios) kan di depan rumah simbok persis, ya malah jadi sangat mengganggu. Kami sangat dirugikan,” ucap Sukini.

Ia tetap bersikeras menyebut jika tanah tersebut merupakan tanah orangtuanya yang dihibahkan untuk pelebaran jalan. Meski tidak ada kesepakatan hitam di atas putih, saat itu ada sejumlah tokoh masyarakat setempat yang menjadi saksi sehingga mengetahui secara persis runutan dari hal ini. Menurutnya, ketiadaan bukti hitam di atas putih sendiri karena pada masa lalu, rasa saling percaya pada jaman dahulu memang sangat tinggi. Sehingga surat kesepakatan bukan merupakan prioritas.

Berita Lainnya  Tersandung Kasus Korupsi, Sekdin Dinonaktifkan

“Bisalah yang saat itu menyaksikan kesepakatan menjadi saksi. Keluarga kami tidak ada masalah jika tanah tersebut dijadikan jalan karena untuk kepentingan orang banyak. Tapi jika dibuat kios dan itu untuk disewakan, tentu kami keberatan,” lanjut dia.

“Tuntutannya tetap sama, ya tadinya jalan kembali seperti semula yaitu untuk jalan. Kalau sudah dibangun kios ya minta untuk dirobohkan,” imbuhnya.

Lurah Piyaman, Tugino, tetap menganggap jika tahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Menurutnya, adanya pembangunan kios di lahan tersebut tidak ada masalah karena di atas tanah milik Pemda.

“Dibangun kios tidak masalah, termasuk Pasar Pahing tidak masalah karena itu tanah Pemkab, tapi memang retribusinya dikelola pemerintah kalurahan,” terangnya.

Dari penelusurannya ke beberapa warga yang sempat menyaksikan proses hibah, ia mengatakan sempat menemui Dukuh Piyaman 2 dan ditemukan informasi jika tidak ada hibah pada waktu itu.

Berita Lainnya  Cerita Duka Keluarga Tiga Bocah Korban Banjir di Saptosari

“Dia waktu itu mungkin pernah menjabat jadi penanggung jawab begitu, tidak ada hibah adanya lar-laran. Lar-laran itu mungkin caranya di lar. Tapi lar-laran itu masih diatas tanah yang bersangkutan atau tidak, kalau lar-larannya masih di atas tanah yang bersangkutan kan masih kepunyaan yang bersangkutan” jelasnya.

“Otomatis kalau hibah kan harus ada buktinya, kalau suara kan tidak bisa dibuktikan kalau tertulis kan bisa,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler