Connect with us

Pemerintahan

Tersandung Kasus Korupsi, 2 Lurah Segera Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberhentian tetap terhadap Lurah Baleharjo, Agus Setiawan akan segera dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini lantaran, putusan hukum atas kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya hasil kasasi dari Mahkamah Agung. Saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tengah mengajukan surat untuk mendapatkan salinan petikan putusan Kasasi atas kasus korupsi yang dilakukan lurah Baleharjo. Sebelumnya, sejak dilakukan penahanan, status lurah Baleharjo telah dinonaktifkan oleh pemerintah.

Di Gunungkidul sendiri, ada 2 lurah yang dipecat oleh Pemerintah Kabupaten. Keduanya tersandung kasus korupsi. Jumlah ini bisa bertambah mengingat saat ini, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo juga tengah ditahan oleh Polres Gunungkidul untuk proses hukum kasus dugaan korupsi pembebasan lahan JJLS.

Kepala Bidang Pemerintah Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa kasus korupsi yang menyeret Lurah Baleharjo sudah inkrah sejak beberapa waktu lalu. Untuk itu, belum lama ini pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta salinan petikan putusan kasasi. Surat inilah yang nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan dari pihaknya.

Berita Lainnya  Vaksin Miningitis Jadi Syarat Baru Berangkat Haji

“Kalau sudah dapat salinan nanti akan kita usulkan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian,” ucap Kriswantoro, Rabu (06/10/2021).

Dimungkinkan pada bulan ini, prosesnya di pemerintah sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian tetap terhadap Agus Setyawan. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan Baleharjo untuk proses selanjutnya yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Nanti setelah resmi diberhentikan akan dilanjutkan dengan proses PJ Lurah,” ujarnya.

Dikarenakan jabatan Agus Setyawan masih lebih dari 1 tahun, maka nantinya akan dilakukan proses PAW oleh pemerintah kalurahan.

“Nanti itu skemanya PAW, kalau untuk Pilur Serentak dilakukan di 2024,” imbuh dia.

Selain Lurah Baleharjo, belum lama ini pemerintah juga telah melakukan pencopotan terhadap Lurah Serut, Kapanewon Gedangsari yang terlibat kasus korupsi. Saat ini juga tengah dilakukan proses PJ dimana kalurahan dan Bamuskal sudah bersurat terkait dengan tokoh yang diusulkan sebagai PJ Lurah.

“Prosesnya sama jabatan lurah diisi oleh penjabat kemudian akan di PAW setelah 6 bulan,” jelas Kriswantoro.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan, beberapa bulan lalu Agus Setyawan sudah bebas setelah menjalani 1 tahun lebih hukuman di LP Wirogunan. Berdasarkan putusan dari tingkat pengadilan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu, kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim.

Berita Lainnya  Kantongi Bukti Video Indikasi PNS Dukung Calon Bupati, Bawaslu Lapor Bupati

Beberapa waktu menunggu hasil kasasi, masa kurungan Agus selesai. Sehingga yang bersangkutan sempat bebas beberapa waktu dan menjalani kesehariannya di rumahnya yang berada di Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo.

Setelah itu, pada tanggal 28 Agustus kemarin putusan Kasasi turun dengan hasil yang sama dengan putusan hakim sebelumnya. Namun pada saat itu, Agus tidak membayarkan uang denda sebesar 50 juta yang mana disebutkan dalam amar putusan.

“Yang bersangkutan tidak sanggup membayarkan denda sebesar 50 juta rupiah,” terang Indra Saragih.

Atas dasar hal tersebut, Selasa (28/09/2021) lalu, Agus didampingi oleh istrinya datang ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk menjalani eksekusi. Proses panjang dilakukan mulaindari pemeriksaan kesehatan dan lainnya dinyatakan sehat yang bersangkutan kemudian dibawa ke LP Wirogunan.

Berita Lainnya  Anggarkan 700 Juta Untuk Dropping, Pemerintah Mulai Siapkan Antisipasi Bencana Kekeringan

“Karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar maka harus menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler