Pemerintahan
THR PNS Dicairkan 24 Mei? Pemkab Gunungkidul Sudah Siapkan Dana Puluhan Miliar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut akan cair pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang. Selain PNS dan aparatur sipil nantinya para pensiunan juga ramai dibicarakan akan mendapat cipratan THR. Tahun 2019 ini, nampaknya mekanisme dan besaran dana yang diperoleh masing-masing PNS berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini lantaran sejak bulan lalu, besaran gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Dimungkinkan pula pemberian THR tahun 2019 ini juga akan mengacu pada besaran gaji pokok yang baru. Kemudian besara tunjangan bagi para PNS pun tak hanya gaji pokok, melainkan juga ditambah dengan tunjangam kinerja ataupun tunjangan lainnya.
Dari Menteri Keuangan dan beberapa Kementerian lain yang menangani hal ini, telah sepakat jika THR tersebut dapat dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang. Pasalnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan para pegawai dan juga jika pencairan sendiri melebihi tanggal tersebut dimungkinkan pula terpotong pada hari libur lebaran.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Mugiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu, jika hingga saat ini peraturan pemerintah atas tunjangan hari raya ini belum ada. Sehingga belum mengetahui besaran tunjangan yang akan diberikan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian dana sebesar 31 Miliar telah disiapkan oleh pemkab nantinya untuk pemberian THR.
Dana tersebut disesuaikan dengan besaran anggaran di untuk THR di tahun 2018 lalu. Jika nantinya ada perubahan dan tentunya akan dilakukan penambahan kembali. Dari pemkab pun masih menunggu kebijakan yang ada dari pemerintah pusat.

“Kalau untuk gaji pokok saja sekitar 31 miliar kami siapkan. Jika ditambah dengan tunjangan lain selain beras jjadi anggaran kami sebesar 39 miliar,” terang Mugiyono, Selasa (07/05/2019).
Lehih lanjut terdapat 8.585 pegawai yang akan menerima THR dari pemerintah. Terkait tanggal pencairan Mugiyono pun juga belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya pedoman atau surat edaran sebagai landasan utama pun juga belum ada.
“Kalau sudah ada pedomannya kan enak bagaimana persiapannya. Kalau sekarang belum bisa matur banyak, tapi untuk anggaran kita siap, karena memang sudah kewajiban,” tambahnya.
Disinggung mengenai THR bagi pegawai Kontrak maupun THL, ia juga tak berkomentar banyak. Sejauh ini jajaran pemkab masih berkoordinasi menentukan kebijakan penerapan THR. Hingga saat ini nampaknya pemkab masih melakukan penyusunan Peraturan Bupati guna menentukan besaran tunjangan bagi THL.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
