Pemerintahan
THR Untuk Ribuan ASN dan non ASN Segera Dicairkan, Pemerintah Gelontorkan 40,7 Miliar




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Nafas lega mungkin bisa dihelat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN terlebih juga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, Pemkab telah memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada ribuan ASN dan pegawai non ASN. Anggaran puluhan miliar telah disiapkan untuk kebutuhan tersebut.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, total THR akan diberikan kepada 8612 ASN dan 7453 non ASN. Untuk kebutuhan pembayaran THR sendiri, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar 40,7 miliar. Pencairan THR sendiri bakal dibayarkan pada minggu pertama pada bulan Juni 2018 ini.
“Sudah dianggarkan dan tidak masalah. Kita anggarkan dari pos anggaran tak terduga,” kata Putro, Rabu (06/06/2018) siang.
Ia ungkapkan, hingga saat ini, proses pencairan THR ini masih menunggu turunnya Perbup. Meski demikian, ia memastikan bahwa nantinya, Perbup bisa terselesaikan maksimal pada tanggal 8 Juni 2018 sehingga bisa langsung ditransfer kepada seluruh pegawai.
Pemberian THR ini disebutkan Putro sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No 54/PMK.05/2018 mengenai pembayaran THR kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta anggota DPRD. Di mana jumlah THR pada bulan Juni 2018 disesuaikan dengan penghasilan pada bulan Mei 2018.




Putro menambahkan pula bahwa pada bulan Juni dan Juli 2018 ini, anggaran Pemkab akan cukup banyak terkuras. Hal ini lantaran selain membayarkan THR, Pemkab juga memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan keputusan dari Presiden Joko Widodo. Kedua pos pengeluaran tersebut (THR dan Gaji ke-13) akan dicairkan dalam waktu yang berdekatan. THR dicairkan pada bulan Juni, sementara untuk gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli.
Anggaran gaji ke-13 sendiri diberikan dengan pertimbangan untuk membantu para ASN dalam mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru. Untuk itu selain gaji pokok, para ASN juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum atau jabatan serta tunjangan kinerja.
“Anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sekitar 36 miliar,” katanya.
Sementara itu Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto berharap pemberian THR bisa mencakup ke semua Tenaga Harian Lepas (THL), artinya tidak hanya THL yang mendapatkan SK Bupati saja. Hal ini lantaran semua THL memiliki beban serta tanggung jawab kerja yang sama sehingga menurutnya semua berhak mendapatkan THR.
“Kita berharap tidak tebang pilih, semua bisa mendapatkan,” ucap dia.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial22 jam yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi