Pemerintahan
THR Untuk Ribuan ASN dan non ASN Segera Dicairkan, Pemerintah Gelontorkan 40,7 Miliar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Nafas lega mungkin bisa dihelat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN terlebih juga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, Pemkab telah memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada ribuan ASN dan pegawai non ASN. Anggaran puluhan miliar telah disiapkan untuk kebutuhan tersebut.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, total THR akan diberikan kepada 8612 ASN dan 7453 non ASN. Untuk kebutuhan pembayaran THR sendiri, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar 40,7 miliar. Pencairan THR sendiri bakal dibayarkan pada minggu pertama pada bulan Juni 2018 ini.
“Sudah dianggarkan dan tidak masalah. Kita anggarkan dari pos anggaran tak terduga,” kata Putro, Rabu (06/06/2018) siang.
Ia ungkapkan, hingga saat ini, proses pencairan THR ini masih menunggu turunnya Perbup. Meski demikian, ia memastikan bahwa nantinya, Perbup bisa terselesaikan maksimal pada tanggal 8 Juni 2018 sehingga bisa langsung ditransfer kepada seluruh pegawai.
Pemberian THR ini disebutkan Putro sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No 54/PMK.05/2018 mengenai pembayaran THR kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta anggota DPRD. Di mana jumlah THR pada bulan Juni 2018 disesuaikan dengan penghasilan pada bulan Mei 2018.

Putro menambahkan pula bahwa pada bulan Juni dan Juli 2018 ini, anggaran Pemkab akan cukup banyak terkuras. Hal ini lantaran selain membayarkan THR, Pemkab juga memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan keputusan dari Presiden Joko Widodo. Kedua pos pengeluaran tersebut (THR dan Gaji ke-13) akan dicairkan dalam waktu yang berdekatan. THR dicairkan pada bulan Juni, sementara untuk gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli.
Anggaran gaji ke-13 sendiri diberikan dengan pertimbangan untuk membantu para ASN dalam mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru. Untuk itu selain gaji pokok, para ASN juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum atau jabatan serta tunjangan kinerja.
“Anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sekitar 36 miliar,” katanya.
Sementara itu Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto berharap pemberian THR bisa mencakup ke semua Tenaga Harian Lepas (THL), artinya tidak hanya THL yang mendapatkan SK Bupati saja. Hal ini lantaran semua THL memiliki beban serta tanggung jawab kerja yang sama sehingga menurutnya semua berhak mendapatkan THR.
“Kita berharap tidak tebang pilih, semua bisa mendapatkan,” ucap dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
