Pemerintahan
Tunggu Regulasi Resmi, Urus Perizinan Usaha Bakal Satu Pintu dan Lebih Mudah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Pusat terus berusaha untuk mendorong sektor usaha. Salah satu terobosan ambisius yang saat ini tengah gencar dipersiapkan adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memangkas regulasi perizinan usaha. Adanya OSS ini nantinya diharapkan bisa mempermudah investor maupun warga masyarakat yang ingin membuat usaha. Pemangkasan regulasi perizinan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat ini akan segera diluncurkan secara resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana pemerintah dalam menerapkan OSS di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait OSS tersebut. Sehingga pihaknya masih melakukan sistem perizinan sesuai yang telah diberlakukan di Gunungkidul selama ini.
"Misal kita ambil salah satu contoh, misal kita mau buat izin ya pertama Izin lokasi, kemudian Izin Lingkungan, kemudian IMB dan baru Izin Operasional," kata Irawan, Senin (28/05/2018).
Ditambahkannya, OSS sendiri saat ini hanya berlaku untuk perizinan di pusat. Namun demikian pihaknya mewacanakan untuk tahun depan OSS akan juga diterapkan di Gunungkidul.
"Untuk tahun ini belum, tapi tahun depan kita usahakan juga akan diterapkan," lanjut dia.







Irawan juga mengatakan, nantinya regulasi terkait OSS ini akan dibuatkan pengaturan teknis seperti Perda maupun Perbup. Setelah Perda ditetapkan seluruh izin atau semua prosesnya dilakukan di DPMPT. Saat ini, untuk pengurusan izin masih tersebar di beberapa instansi terkait.
"Saat ini izin masih tersebar belum seluruhnya diproses di DPMPT, atau juga masih perlu rekomendasi dari dinas teknis. Apabita Perda sudah ditetapkan maka semua di DPMPT, sekarang Raperda sudah tahap pembahasan," terangnya.
Dikutip dari pemberitaan media nasional, OSS ini digagas lantaran banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Untuk mengakses OSS pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah