fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tindak Lanjut Pemerintah Sikapi Dukuh Dilantik Jadi Pengurus Ormas Parpol

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Adanya seorang dukuh di Kalurahan Jatiayu yang dilantik menjadi pengurus salah satu organisasi masyarakat sayap sebuah partai politik langsung ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Beberapa waktu setelah kabar tersebut santer diperbincangkan, Bawaslu Gunungkiduls kemudian melakukan koordinasi untuk tindak lanjut di lapangan.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, berkaitan dengan adanya seorang dukuh yang dilantik sebacai salah satu pengurus ormas tersebut Bawaslu Gunungkidul kemudian bertindak dan berkoordinasi dengan Panwascam Karangmojo untuk melakukan penelusuran di lapangan. Beberapa hal yang didapat dari pengecekan serta penelusuran di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dan pengambilan langkah lanjutan.

“Sikap Bawaslu Gunungkidul sudah melakukan penulusuran dan dilakukan kajian dahulu, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” papar Rosita kepada Pidjar.com, Selasa (21/02/2023).

Berita Lainnya  Ribuan Siswa Perempuan Akan Dapat Vaksin HPV Gratis

Disinggung mengenai jika kemungkinan ada pelanggaran, dirinya belum bisa membeberkan lebih jauh lagi. Sebab terkait dengan hal itu masih didalami dan dikaji oleh tim yang ada

“Terkait sanksinya tentunya berdasarkan hasil kajian itu sendiri sperti apa. Nanti setelah ada hasilnya akan segera kami infokan,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyebut jika sudah mendengar kabar tersebut. Sebagai langkah awal, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kalurahan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Disebutnya juga jika kewenangan tersebut sepenuhnya berapa di Pemerintah Kalurahan sehingga pihaknya menunggu laporan pembinaan yang dilakukan.

Berita Lainnya  Jika Diperlukan, Pemudik Masuk Gunungkidul Harus Mau Dirapid Tes

“Itu salah satu kewenangan Lurah untuk mengkaji, melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan. Nanti juga dengan pembinaan dan pengawasan Kapanewon dan OPD kami,” ucap Kriswantoro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dukuh Karangwetan 1, Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, dikabarkan dilantik menjadi pengurus salah satu ormas sayap sebuah partai politik. Ormas tersebut adalah Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang melekat dengan Partai Golkar.

“Jadi bukan dilantik jadi pengurus parpol melainkan menjadi pengurus dari ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR),” terang Lurah Jatiayu saat dikonfirmasi.

Ditambahkannya, lantaran bukan menjadi pengurus parpol maka Pemerintah Kalurahan masih memberikan kelonggaran bagi yang bersangkutan. Pihaknya tetap akan memberikan pembinaan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang berpotensi terjadi.

Berita Lainnya  Termasuk Jalur Tengkorak, Tanjakan Clongop Akan Dibangun Lebih Lebar

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler