Hukum
Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Jalan Wonosari-Paliyan beberapa waktu lalu, ARH (15) pelajar warga Desa Wareng, Kecamatan Wonosari bisa merasa lega. Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum, ia tak sampai harus mendekam di balik jeruji penjara. ARH dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya pasca menjalani sidang di Mapolsek Wonosari pada Senin (23/04/2018) siang tadi.
Persidangan yang dilangsungkan di Polsek Wonosari itu sendiri lantaran ARH masih berusia anak sehingga penyidik dari kepolisian sesuai dengan UU Perlindungan Anak memberikan kebijakan khusus melalui proses diversi. ARH yang masih berstatus pelajar sendiri terpaksa terseret kasus hukum setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemotor wanita, CL (26) warga Kecamatan Girisubo pada akhir Maret 2018 silam. Pelaku diciduk polisi tak lama setelah melakukan tindakan yang memalukan tersebut.
Meskipun usianya masih dibawah umur, pemeriksaan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya berujung keputusan penyelesaian masalah di luar jalur hukum atau diversi.
Kasi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho mengatakan bahwa pada sidang diversi yang dilaksanakan siang tadi turut dihadiri oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama; Panit Reskrim dan Kanit PPA Polres Gunungkidul. Selain itu kedua pihak baik ARH maupun CL duduk juga turut dihadirkan.
"Kedua belah pihak hadir dalam sidang itu untuk mendengarkan putusan yang diberikan," kata Nugroho, Senin malam.







Ditambahkannya, lantaran usia ARH masih dibawah umur polisi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan dilakukan oleh pihak keluarga. Salah satu hal yang meringankan adalah telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak di mana dari pihak korban juga sudah memaafkan perbuatan ARH.
"Kita kembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan ke depan," imbuh dia.
Usai putusan tersebut, ARH sudah tidak dikenakan wajib lapor. Namun demikian, Nugroho memperingatkan bahwa ke depan, jika ARH kembali terbukti kembali melakukan perbuatan serupa, maka aparat kepolisian tidak segan-segan untuk memproses secara hukum.
"Sesuai undang-undang, jika melakukan perbuatan serupa maka akan diproses secara hukum yang berlaku," pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah