Uncategorized
Wow ! 12 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB di Triwulan Kedua 2026
Wonosari,(pidjar.com)– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat terdapat 12 kalurahan yang telah lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada triwulan kedua tahun 2026 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak tergolong tinggi. Untuk itu, pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sektor ini dengan menyediakan kemudahan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Penagihan BKAD Gunungkidul, Aji Sukendro, mengungkapkan bahwa pada tahun ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan mencapai 625.999 lembar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Adapun target PAD PBB-P2 tahun 2026 yakni sebesar Rp 27.640.699.526.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, realisasi penerimaan PBB sampai 30 April 2026 telah mencapai Rp6.533.041.030 jumlah ini terus bertambah seiring dengan pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat hingga tanggal 19 Mei 2026 ini. Dari capaian tersebut, setidaknya ada 12 kalurahan yang telah lunas hingga triwulan kedua ini.
“Ada beberapa yang sudah lunas,” kata Aji Sukendro.
Belasan kalurahan tersebut yakni Kalurahan Sodo, Sidoharjo, Botodayaan, Hargomulyo, Mertelu, Sampang, Jurangjero, Kemejing, Bandung, Sumberejo, Karangawen, dan Giripurwo. Sedangkan daerah lain masih terus berproses dalam pembayarannya.

Pemerintah Kabupaten menerapkan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran kewajiban mereka. Diantaranya dengan pelayanan pembayaran bisa melalui bank, mobile banking, kantor pos, juru tagih di wilayah kalurahan, hingga layanan pembayaran keliling atau jemput bola yang dilakukan oleh tim juru tagih dari BKAD Gunungkidul.
“Setiap harinya ada 2 tim yang turun ke lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak oleh masyarakat,” tambahnya.
“Untuk layanan keliling ini dimulai dari pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Selain melalui layanan langsung di lokasi, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan dan digital seperti Bank BPD DIY, BRI, BSI, kantor pos, serta platform pembayaran elektronik dan marketplace.
Selama ini, ada beberapa kendala yang sering dihadapi oleh pemerintah berkaitan dengan PBB-P2 salah satu hambatan utama adalah banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar kota, sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan penagihan secara langsung.
Selain itu, kepemilikan bidang tanah telah berpindah tangan, namun tidak diketahui oleh lingkungan sekitar. Hal ini menyebabkan data wajib pajak menjadi tidak akurat dan berdampak pada efektivitas penagihan.
“Tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih menjadi tantangan tersendiri,” tutupnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
