Hukum
Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pembakaran dan Perusakan Surat Suara Pemilu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pembakaran dan perusakan surat suara yang terjadi di TPS 09 Padukuhan Jaranmati 2, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo saat proses pemungutan suara Pemilu 2019 silam saat ini telah memasuki babak akhir. Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Wonosari telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Mahardika Wirabuana Krisnamurti. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan tersebut dan dijatuhi pidana percobaan penjara selama 2 bulan dengan masa pengawasan selama 6 bulan.
Sidang putusan ini sendiri diumumkan secara terbuka pada Senin (24/06/2019) siang di hadapan sejumlah petugas Bawaslu Gunungkidul, Bawaslu DIY dan keluarga terdakwa maupun pengunjung lainnya. Putusan sendiri dibacakan oleh Hakim Ketua Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas. Dalam putusan tersebut, sesuai dengan berbagai pertimbangan Krisna dijatuhi hukuman pidana percobaan 2 bulan penjara. Dengan vonis ini artinya, jika dalam waktu 6 bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang sama ataupun tindak pidana lainnya, hukuman 2 bulan tersebut harus lah dijalani.
“Terbukti bersalah dengan adanya sejumlah bukti dan pengakuan yang bersangkutan maupun saksi,” terang Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas, Senin siang.
Adapun ada sejumlah pernyataan dan tindakan yang menjadikan hakim mempertimbangkan kasus ini diantaranya selama proses persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, mengakui perbuatan pembakaran dan pengrobekan, masih berusia muda, dan belum pernah terjerat kasus hukum. Sidang sendiri digelar selama 7 hari kerja berturut-turut hingga adanya putusan ini. Selama persidangan, terdapat 10 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Bedasarkan pengakuan Krisna di hadapan hukum, tindakan perobekan dan pembakaran surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sebagai bentuk ketidaksukaannya dengan kinerja wakil dan pimpinan rakyat selama ini yang dianggapnya tidak mencerminkan sebagai wakil atau pimpinan rakyat.
“Masuk dalam kategori kekerasan karena dilakukan menggunakan tenaga dan menyebabkan jalannya pemilihan sempat tersendat beberapa waktu,” imbuhnya.
Atas putusan hakim yang menyatakan Krisna bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut, terdakwa sendiri menyetujui dan menerima putusan tersebut. Rangkaian persidangan telah ia ikuti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum lainnya. Putusan hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya di mana hanya 1 bulan kurungan penjara dengan denda 1 juta.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is SUmarsono
Berkaitan dengan putusan ini, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan jika perkara pembakaran dan pengrobekan surat suara tersebut telah inkrah. Pihaknya menerima putusan tersebut lantaran telah sesuai dengan apa yang harus diterapkan oleh petugas. Dengan adanya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Meski terlihat kasus ini sepele namun ternyata dampaknya cukup panjang, terdapat pula hukum yang mengancam sewaktu-waktu. Mantan Komisioner KPU Gunungkidul ini berharap masyarakat di ke depannya mampu berpikiran luas dan lebih dewasa dalam menyikapi segala sesuatunya.
“Ini sudah inkrah sesuai dengan prosedur yang ada. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Uncategorized4 hari yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Sosial2 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized1 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pemerintahan4 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized4 hari yang laluSerangan Binatang Liar Ancam Ternak di Wilayah Selatan Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
