Connect with us

Hukum

Sulit Dibuktikan, Polres Gunungkidul Hanya Bisa Tangani 1 Kasus Perzinahan Setahun Terakhir

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus perzinahan yang bisa tertangani di Gunungkidul hingga saat ini tercatat cukup minim. Dalam satu tahun terakhir ini, hanya ada satu kasus yang diproses secara hukum oleh Polres Gunungkidul. Adapun, minimnya penanganan kasus semacam ini adalah karena sulitnya untuk memenuhi pelengkapan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengakui, kasus perzinahan di Gunungkidul yang ditangani pihaknya dalam satu tahun ini memang hanya ada 1 kasus. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Purwosari.

“Hanya ada satu kasus yang ditangani. Kalau laporan pernah ada beberapa, tapi tidak sampai naik ke penyidikan,” ujar Agung, Kamis (19/09/2019).

Ia mengatakan, banyaknya kasus yang tidak bisa naik ke tahap selanjutnya tersebut lantaran minimnya alat bukti yang ada. Selain itu saksi yang melihat secara langsung juga tidak bisa dihadirkan dalam pemeriksaan.

Berita Lainnya  Melongok Potensi Kakao Gunungkidul Yang Telah Menembus Pasar Swiss dan Singapura

“Karena kalau kasus seperti itu harus ada yang melihat secara langsung atau harus tangkap tangan, pengakuan saja tidak cukup. Kalau alat bukti ya juga harus ada,” katanya.

Ia menambahkan, meski ada kasus penggrebekan oleh warga atau pihak tertentu, kasus juga tidak bisa dipidanakan jika tidak ada pelapor. Jikapun melapor mereka, menurut Agung akan kesulitan dalam penghadiran barang bukti.

“Semisal di BAP mengakui, tetapi karena takut mungkin pengakuannya itu dibuat. Nanti ketika di persidangan pun bisa berkilah, banyak kasus seperti itu (berbeda keterangan ketika di BAP dan di persidangan),” lanjut dia.

Disinggung mengenai adanya RUU KUHP baru yang akan disahkan menjadi UU oleh DPR pekan depan yang salah satunya memuat pasal zina dan meluaskan definisi zina, Agung masih irit bicara. Sebab pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan hal itu.

Berita Lainnya  Bagi-bagi Ratusan Sembako di Ngawu, Danrem Singgung Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Pilpres 2019

“Sementara belum bisa memberi gambaran, karena kami pelaksana undang-undang sehingga untuk sementara kita masih menunggu petunjuk dan penjelasan,” kata Agung.

Perlu diketahui, Panja RUU KUHP telah menyelesaikan draf dan segera membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Dalam KUHP ysng baru ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.

Dalam pasal 417 ayat 1 RUU KUHP berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Di dalamnya juga menjelaskan, siapa saja yang dapat terlibat dalam kasus tersebut diantaranya, laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Kemudian perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya.

Berita Lainnya  Lecehkan 4 Pemotor Wanita, Pemuda Mesum Diamankan Polisi

Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Untuk bisa memenjarakan pelaku kumpul kebo di atas, harus ada syarat mutlak, yaitu atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Yang dimaksud anak adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler