Pemerintahan
Demi Pengelolaan Dana Desa yang Maju dan Jujur, Pemerintah Lakukan Penyuluhan Jaga Desa






Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kesadaran hukum di lingkup masyarakat desa memang perku ditingkatkan. Terlebih saat ini pemerintah desa dituntut harus mampu mengelola anggaran yang cukup besar. Untuk itu, saat ini baik pemerintah kabupaten, pemerintah desa, maupun unsur kejaksaan tengah melaksanakan pendampingan ke desa-desa di Kabupaten Gunungkidul dalam pengelolaan dana desa.
Salah satunya di Desa Banyusoca Kecamatan Playen, Kamis (10/10/2019) kemarin. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah desa mendapatkan penyuluhan dari sejumlah pihak sebagai upaya penyadaran hukum.
“Kami mendapatkan arahan dari kejaksaan mulai dari perencanaan penyelenggaraan dan pengelolaan dana desa agar tidak terpeleset dalam pidana,” ujar Kepala Desa Banyusoca, Sutiyono, Jumat (11/10/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara kejaksaan, pemda dan pemdes. Sehingga adapun regulasi mengenai pengelolaan dana desa dapat dipahami oleh masyarakat dan khususnya pemerintah desa.
“Kejaksaan memiliki program Jaga Desa, artinya melekat dengan desa agar tercapainya pemerintahan desa yang maju mandiri berdaulat dan demokratis,” imbuh dia.







Dalam kesempatan tersebut, dari pihak kejaksaan memberikan arahan. Dalam penggunaan atau pelaksanaan dana desa agar memematuhi aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sudjoko beberapa waktu yang lalu mengungkapkan, program sadar hukum memang tengah dijalankan oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul. Untuk pelaksananya sendiri yakni dari bagian hukum kemudian berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat penegak hukum lainnya.
Penyuluhan dan pembentukan desa sadar hukum sendiri sangatlah penting dan dibutuhkan, sehingga nantinya dalam pelaksanaan tugas diharapkan tidak ada penyimpangan yang terjadi. Berkaca pada kondisi sekarang ini, dana yang dikelola desa cukuplah banyak dan regulasi mengenai pengelolaan sendiri juga cukup banyak. Jika dari desa tidak paham betul mengenai hukum, dikhawatirkan ada penyimpangan yang berdampak fatal.
“Pendampingan dan penyuluhan. Program sadar hukum mulai dilakukan beberapa waktu terakhir. Kita semua juga harus paham mengenai hukum,” imbuh dia. (ulfah)