Budaya
Tahun 2020 Mendatang, Dua Dinas di Gunungkidul Berubah Sebutan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Daerah mengenai perubahan nama Kecamatan dan Desa nampaknya akan segera diterapkan oleh pemerintah. Tahun 2020 mendatang, peraturan atas perubahan sebutan di kecamatan dan desa telah dapat diterapkan. Bahkan tidak hanya Desa dan Kacamatan saja yang akan berubah dalam penyebutan menggunakan bahasa Jawa. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang pun juga akan berubah sebutan.
Berdasarkan perda yang telah disepakati, untuk Dinas Kebudayaan sendiri akan berubah nama menjadi Kundha Kabudayan, kemudian untuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan berubah nama menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. Sebutan ini disesuaikan dengan tugas dan fungsi dari masing-masing organisasi perangkat daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Kamtono mengungkapkan jika meski nantinya Dinas Kebudayaan akan berubah nama atau sebutan. Tentunya tidak mempengaruhi fungsi dan ketugasan dari dinas ini. Diharapkan justru dengan adanya perubahan nama ini semua pihak daat mengakses dana keistimewaan. Sehingga untuk kegiatan yang berkaitan dengan kesenian, budaya, pembangunan yang dapat menggunakan dana keistimewaan tersebut dapat lebih mudah lagi.
“Mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa diterapkan. Untuk OPD yang berubah nama tentu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Agus Kamtono, Jumat (11/10/2019).
Lebih lanjut, adapun dalam peraturan daerah tersebut nantinya Kecamatan anak berubah nama menjadi Kepanewon, Camat akan disebut jadi Panewu. Kemudian untuk jabatan lainnya di tingkat kecamatan juga akan berubah menjadi Panewu Anom, Jawatan Praja, Jawatan Keamanan, Jawatan Kemakmuran, Jawatan Umum, dan Jawatan Sosial.
Tak hanya itu, untuk struktur Desa juga akan berubah menjadi Kalurahan. Dimana seorang Kepala Desa akan berubah nama menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik, Kemananan menjadi Jagabaya, Kemakmuran menjadi Ulu-ulu, Sosial menjadi Kamituwa. Tata Usaha dan Umum disebut Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Danarta, dan Kaur Perencanaan menjadi Pangripta.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko mengatakan perda mengenai perubahan nama ini merujuk pada pemberlakuan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY, salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan dari pemerintah pusat.
Yang perlu digaris bawahi dan dipahami dalam perubahan nama ini tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa. Pasalnya secara struktur organisasi masih sama, hanya penyebutan dan nama jabatan yang diemban oleh perangkat desa akan berubah nama.
“Hanya penyebutannya saja, untuk selebihnya sama seperti struktur sebelumnya,” kata Sudjoko
Menurutnya, penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku perlu dilakukan seiring perkembangan jaman dan untuk melestarikan struktur ke organisasian. Dengan demikian, desa-desa di Gunungkidul dapat terdanai dengan alokasi anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun dapat lebih baik kembali.
“Harapannya memang agar masyarakat lebih terperhatikan lagi. Dengan dorongan dan gelontoran bantuan perlahan pola pikir dan kesejahteraan dapat lebih meningkat,” imbuhnya.
Tim pembuat peraturan daerah ini pun terus berusaha mensinkronkan kondisi Gunungkidul dengan undang-undang keistimewaan yang berlaku. Adapun beberapa rekomendasi yang tengah dipertimbangkan. Nantinya jika semua sudah siap tak hanya desa yang berubah nama, akab tetapi kecamatan pun disebut-sebut juga akan berubah nama.
Diharapkan pula jika telah ada perubahan nama dan dana keistimewaan telah dapat diakses, ditingkat desa akan dibentuk pula bidang pengamat budaya yang bertugas untuk menggali, meningkatkan dan melestarikan serta bertanggung jawab dalam bidang budaya dan kesenian yang dimiliki dimasing-masing desa.
“Belum kami terapkan di Desa, Kecamatan ataupun OPD terkait. Ini sedang dipersiapkan segala sesuatunya,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Pendidikan5 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya