Kriminal
Gelapkan Uang Koperasi Hingga Belasan Juta, Karyawan Dipolisikan


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AS (30), warga Karangmojo, Kecamatan Karangmojo terancam hukuman lima tahun penjara akibat dilaporkan oleh Koperasi Mulyo, yang terletak di Padukuhan Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari tempatnya bekerja. AS sendiri dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai belasan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh AS bermula ketika pihak koperasi melakukan audit internal. Dari situ, petugas audit menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi kredit. Dalam audit, ditemukan adanya kredit fiktif dengan nilai belasan juta rupiah. Atas temuan tersebut, pihak koperasi kemudian melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita menerima laporam pada awal bulan Mei 2018 lalu. Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Riko, Jumat (29/06/2018) pagi.
Hampir dua bulan lamanya penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Polisi lalu menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada AS sebagai pelaku. Dalam penyidikan, kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.
"AS diduga menggelapkan uang sebesar Rp 19 juta," terang Riko.
Dengan penetapan tersangka itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul.
"Selama belum ditahan, AS masih bekerja di koperasi itu. Setelah terbukti dirinya kemudian diberhentikan. AS mulai menghuni rutan Polres sejak 26 Juni kemarin. Saat ini pemeriksaan terus kami lakukan," imbuh dia.
Dijelaskan Riko, dari pengakuan AS, uang yang di ambil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang tersebut diambil bertahap dan tanpa terasa jumlahnya sudah belasan juta.
"Tidak langsung diambil Rp 19 juta, tapi bertahap dan tidak terasa sudah banyak, begitu pengakuan AS," lanjut dia.
Terhadap AS, kepolisian menyangkakan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Pengembangan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
"Masih terus kita kembangkan, tapi AS tetap ditahan dan kita proses," pungkas dia.
-
Sosial5 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event6 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya