Kriminal
Miliki dan Edarkan Puluhan Butir Pil Koplo, 4 Pemuda Semanu Dicokok Polisi


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peredaran psikotropika di Gunungkidul sudah dalam taraf yang sangat memprihatinkan. Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh polisi tak lantas membuat para pelaku peredaran psikotropika terlihat jera. Penyalahgunaan psikotropika tetap terus saja terjadi.
Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul lagi-lagi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan peredaran narkoba. Sabtu (25/08/2018) kemarin, polisi meringkus empat orang pemuda warga Kecamatan Semanu lantaran diketahui menguasai obat terlarang jenis pil koplo. Bersama dengan pelaku, turut pula diamankan barang bukti puluhan butir pil koplo.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu (25/08/2018). Bermula ketika jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Semanu.
"Informasi sudah sejak lama kita terima, tetapi kita tidak mau gegabah melakukan penangkapan. Dari informasi itu kemudian kita kembangkan untuk memastikannya," kata Tri Wibowo kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (27/08/2018) siang.
Baru pada Sabtu siang kemarin, pihaknya kembali menerjunkan personil untuk melakukan monitoring di wilayah Semanu. Sejumlah petugas lantas disebar di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, anggota melihat ada seorang pemuda mengendarai sepeda motor Honda Beat berhenti di Jalan Jetis, Semanu," imbuh Tri Wibowo.
Setelah dipastikan bahwa pemuda tersebut merupakan pengguna narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan.bPemuda yang diketahui merupakan AI alias Batang (19) warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu itu kedapatan menyimpan dua bungkus plastik berisi pil Riklona Clonazepam.
"AI kemudian kita amankan, kemudian ia memberi informasi bahawa ada pemuda lain yang memiliki pil serupa," ujar Tri.
Setelah informasi tersebut dianggap matang, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah yang berada di Pacarejo, Kecamatan Semanu. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita pil Riklona Clonazepam dari tangan AM (23) alias Otong.
"Keduanya (AI dan AM) berkaitan dengan kepemilikan pil Riklona Clonazepam itu," imbuh dia.
Tak sampai di situ saja, petugas juga menangkap DP (23) dan GF (17) saat berada di dalam rumah di Desa Mojo, Kecamatan Semanu. Dari mereka petugas berhasil mengamankan puluhan pil beserta uang hasil penjualan narkoba.
"10 pil Riklona Clonazepam, 7 pil Alprazolam, 1 kapsul Alprazolam, 12 pil Trihex dan uang tunai Rp 90 ribu. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka," pungkas dia.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Sosial1 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Budaya2 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara