Connect with us

Hukum

Terbukti Lakukan Korupsi, Lurah Baleharjo Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY telah menjatuhkan vonis hukuman bagi Agus Setiyawan, Lurah Baleharjo yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan balai kalurahan Baleharjo. Agus di vonis hikuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses berlangsung.

Penasehat Hukum terpidana, Kunto Nugroho Adnan mengungkapkan Selasa 15 Desember kemarin kembali dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Agus diputus bersalah atas kasus pembangunan balai kalurahan senilai miliaran rupiah tersebut.

Ia divonis 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan selama ini. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun masa penjara.

“Lebih ringan. Dipotong masa tahanan jadi tinggal menjalani 4 bulan, Insya Allah,” ucap Kunto Nugroho saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pihak Agus Setiyawan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. Selama menjalani masa tahanan Agus dalam kondisi sehat dan menerima apa yang saat ini terjadi. Termasuk koperatif dalam persidangan maupun tahapan lainnya.

“Sangat koperatif. Alhamdulillah sehat,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Gunungkidul, Andi Nugraha mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya masih melakukan pertimbangan. Langkah itu dilakukan dengan alasan untuk melihat apakah nantinya jaksa akan menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Berita Lainnya  Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan

“Pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan. Terhitung dari vonis dibacakan,” ucap Andi.

Beberapa pertimbangan menjadi alasan pikir-pikir diambil. Kerugian negara sebesar 353 juta rupiah telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, tidak hanya Agus Setiyawan saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada Fajariyanto yang merupakan rekanan diketahui terlibat dalam perkara ini.

“Kita masih dalam pendalaman terkait keberadaan Fajariyanto. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler