Hukum
Bermodus Tanya Alamat, Resedivis Kasus Pencurian Ini Tertangkap Untuk Ketiga Kalinya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong yang sempat terjadi di sejumlah titik di Gunungkidul. Seorang pelaku, SR (30) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. Modus yang dilakukan SR dalam melancarkan aksinya sendiri tergolong cerdik. Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran rumah yang dirasa ditinggal penghuninya. Dalihnya apabila rumah incarannya ternyata ada penghuni, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
SR yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini hanya bisa pasrah setelah aksinya membobol sebuah rumah di Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan pada 13 Mei 2021 silam berhasil dibongkar polisi. SR sendiri diketahui merupakan residivis pencurian di rumah kosong yang telah 2 kali menjalani hukuman.
Kapolsek Paliyan, AKP Edy Purnomo menuturkan, saat beraksi di rumah Pusti Haryani (36), pelaku berhasil menggasak 2 buah handphone milik korban. Pelaku saat itu berpura-pura mengetuk rumah korban untuk menanyakan alamat. Saat melihat korbannya lengah lantaran tengah mengepel, pelaku yang melihat 2 HP yang tergeletak di ruang tamu. SR pun dengan sigap langsung mencurinya dan kemudian kabur.
Polisi yang mendapatkan laporan pencurian lalu melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pelaku menjual barang curiannya tersebut di sebuah counter HP di wilayah Kapanewon Rongkop. Dari pemilik counter tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu. Tak butuh waktu lama, akhirnya SR dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa, meski sempat berbelit-belit, SR akhirnya mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP itu,” beber Edy, Kamis (08/07/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2 buah hp serta sepeda motor yang digunakan untuk sarana pencurian. Dalam pemeriksaan, SR juga mengaku telah 2 kali dihukum untuk kasus yang sama.

Menurut Kapolsek, saat beraksi, modus SR dari dahulu diketahui selalu sama. Yaitu pelaku mencari sasaran rumah yang pintunya terbuka dan kemudian mengawasi rumah incarannya selama beberapa waktu. Saat ada kesempatan, pelaku lantas mengetuk pintu rumah tersebut. Ketika rumah incarannya ternyata ada penghuninya, SR berpura-pura bertamu untuk menanyakan alamat tertentu. Namun ketika rumah incarannya tidak ada penghuninya, ia lantas melakukan aksi pencuriannya.
“Pelaku ini melakukan aksinya sendirian,” Kapolsek Paliyan.
Atas aksinya tersebut, SR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Roni)
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized2 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
