Hukum
Bocah 17 Tahun Jadi Gembong Curanmor, Berhasil Gasak Belasan Motor
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang remaja berinisial CP (17) warga Bulurejo, Kapanewon Semin,diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Sepak terjang CP bersama komplotannya yaitu RDS (23) warga Padukuhan Pundungsari, Kapanewon Semin sendiri cukup meresahkan. Di mana beberapa waktu terakhir ini, sudah ada belasan sepeda motor yang ia curi.
Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan yang didapat, selama beraksi ini, Cp dan RDS sendiri mengaku telah mencuri sedikitnya 12 sepeda motor. Mereka beraksi tak hanya di Semin saja, melainkan juga di berbagai wilayah di Gunungkidul. Kapolsek memaparkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin nantinya, kasus ini bisa berkembang lagi.
“Aksinya tidak hanya dilakukan di sekitaran Semin, tetapi juga di Kapanewon lain yaitu Karangmojo, Nglipar, dan Ngawen,” kata Arif Heriyanto, Selasa(19/04/2022) kemarin.
Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku menjual motor hasil curiannya. Ada yang dijual langsung kepada pembeli, dan ada juga yang dijual secara online. Pihak kepolisian sendiri masih mendalami untuk mencari semua barang bukti tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Aksi meresahkan duo pemuda ini tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban bernama Suwarni (50) Warga Pundungsari, Kapanewon Semin. Korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio saat tengah berada di ladang pada Rabu(16/02/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban, motor miliknya kala itu diparkir di tepi ladang yang tengah ia garap. Sepeda motor dengan nopol AB 5448 RW tersebut ditinggal dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sendiri baru mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang dari ladang. Atas kejadian tersebut lantas korban melaporkan ke Polsek Semin.
Mendapat laporan tersbut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan pelaku tersebut. Pelaku berhasil diamankan kediamnnya dan diamankan di Polsek Semin untuk dimintai keterangan.
“Masih terus kita kembangkan,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang diketahui sebagai sarana pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian 1 BPKB dan 1 STNK milik Suwarni.
“Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized3 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
