Connect with us

Kriminal

Terjerat Korupsi, Mantan Kepala BPMRP Yogyakarta Dibui 6 Tahun

Diterbitkan

pada

Jogja (pidjar-com-525357.hostingersite.com) — Mantan Kepala Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Yogyakarta, AR, terjerat kasus korupsi pengadaan tanah yang sedianya akan digunakan untuk membangun gedung baru. AR yang menjabat pada periode tahun 2011-2014 itu dinyatakan bersalah pada sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan mengatakan, terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Serangan Kera Paling Parah Tahun Ini, Laporan Petani Tak Ditanggapi

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Herwatan.

Herwatan menyebut, atas tindakannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AR dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.
Herwatan menambahkan, barang bukti yang tercantum dalam nomor 1-24 dikembalikan ke Kementrian Pendidikan dan Teknologi. Sementara barang bukti dalam nomor 25 dan 26 tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Kemudian barang bukti nomor 27-36 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NS. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5ribu, ” pungkasnya. (Ken).

Berita Lainnya  Tragis, Lansia 68 Tahun Terbakar Hingga Meninggal Dunia di Ladang Sepi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler