Connect with us

Uncategorized

Jangan Asal Beri Uang ke Pengemis di Wonosari, Satpol PP Ingatkan Ada Larangan dalam Perda

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com)- Kebiasaan memberi uang kepada pengemis di lampu merah atau ruang publik di Wonosari diminta mulai dihentikan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sebagai bentuk penguatan sosialisasi, Satpol PP Gunungkidul memasang kembali papan informasi larangan mengemis sekaligus larangan memberi kepada pengemis di tiga titik strategis di Kota Wonosari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan papan informasi itu dipasang di kawasan Traffic Light Alun-alun Wonosari, Simpang Selang, dan kawasan Galri yang selama ini menjadi titik aktivitas masyarakat.

Menurutnya, isi papan tersebut tidak hanya mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi pengemis, gelandangan, maupun pengamen, tetapi juga menegaskan larangan memberikan uang atau barang kepada mereka oleh masyarakat.

Berita Lainnya  Berbagi Dengan Penghuni Lapas, Bacawabup Milenial Mengaku Siap Membangun Gunungkidul

“Papan itu berisi larangan menjadi pengamen, gelandangan maupun pengemis, larangan memberi uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada pengamen dan pengemis, serta larangan memperalat orang lain untuk menjadi pengamen, gelandangan, atau pengemis,” kata Sumarno, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan ulang papan dilakukan setelah Satpol PP mengevaluasi efektivitas media sosialisasi yang sebelumnya terpasang. Sejumlah papan lama diketahui sudah tidak terlihat karena tertutup pepohonan sehingga pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat tidak lagi efektif.

“Kami tidak mengganti papan nama, tetapi melakukan evaluasi karena di tempat semula papan yang dipasang sudah tertutup pohon,” ujarnya.

Sumarno menegaskan, pemasangan papan bukan sekadar mengganti fasilitas yang sudah tidak layak, tetapi menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan perkotaan tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pengemis, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan uang maupun barang.

Berita Lainnya  ARTJOG 2026 Ars Longa: Generatio Resmi Dibuka, Seni jadi Medium Membaca Perubahan Zaman

“Tujuannya supaya publik tahu bahwa ada larangan dan imbauan yang harus dipatuhi,” katanya.

Selain memperkuat sosialisasi, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli dan monitoring secara berkala di kawasan perkotaan. Langkah itu dilakukan agar implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak berhenti pada pemasangan papan informasi semata.

“Kawasan perkotaan memang harus bebas dari gelandangan dan pengemis. Kami akan melakukan patroli secara berkala supaya keamanan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap media sosialisasi akan terus dilakukan. Apabila ditemukan papan informasi yang rusak, tidak layak, atau sudah tidak terlihat oleh masyarakat, Satpol PP akan segera melakukan penataan kembali.

“Kami akan menyampaikan kepada teman-teman di lapangan untuk mengecek apakah masih ada papan yang tidak layak. Kalau ada, akan segera diganti,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Era Baru Birokrasi Gunungkidul, ASN Bisa Beri Penilaian kepada Pimpinan

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler