Pemerintahan
Belasan Investor Pariwisata Dituding WALHI Beroperasi Tanpa AMDAL, Rusak Lingkungan Hingga Puluhan Hektar
Wonosari, (pidjar.com)-Investor yang mengembangkan proyek pariwisata di kawasan karst Gunungkidul diingatkan tak mengabaikan tahapan perizinan. Selain disorot Walhi karena diduga merusak lingkungan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), DPRD Gunungkidul juga memperingatkan investor yang nekat membangun sebelum seluruh izin lengkap. Para investor nakal tersebut berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Sorotan tersebut mencuat setelah Walhi Yogyakarta mengungkap hasil investigasi terhadap 13 perusahaan pariwisata yang diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Aktivitas itu disebut telah merusak sekitar 34,46 hektare bentang alam karst melalui pemangkasan bukit, eksploitasi air tanah, hingga perubahan morfologi kawasan lindung geologi.
Peneliti Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, menilai dugaan pelanggaran itu bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, ketiadaan AMDAL menjadi indikasi adanya tindak pidana lingkungan yang berpotensi menjadi tindak pidana asal dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, pidana asalnya sudah terpenuhi. Ketika tindak pidana lingkungan dilakukan, pendapatan dari usaha tersebut bersifat tidak sah. PPATK perlu turun tangan menelusuri transaksi keuangannya,” kata Rizki dalam keterangannya.
Senada, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi, Dana Prima Tarigan, menambahkan, dugaan usaha yang berjalan tanpa dokumen lingkungan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan PPATK untuk menelusuri sumber pembiayaan maupun aliran dana proyek-proyek tersebut.
Di sisi lain, DPRD Gunungkidul menilai masih banyak investor yang keliru memahami proses perizinan. Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan berdasarkan pengamatannya, sebagian pelaku usaha sudah memulai pembangunan dengan hanya bermodalkan izin awal dari sistem Online Single Submission (OSS).
Padahal, menurut Ery, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin awal melalui OSS belum memberikan kewenangan bagi investor untuk langsung membangun.
“Banyak tahapan yang harus dilalui, namun masih banyak investor yang belum melaksanakannya, misalnya sudah mulai membangun infrastruktur,” kata Ery.
Ia menjelaskan setelah mendaftarkan usaha melalui OSS, investor masih wajib menyesuaikan pemanfaatan ruang, menyelesaikan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Menurut Ery, pengabaian tahapan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum pada proses perizinan berikutnya. Risiko itu semakin besar apabila proyek berada di kawasan Sultan Ground maupun Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang memiliki perlindungan khusus.
“Ketika masuk ke tahapan berikutnya, bisa muncul berbagai temuan, misalnya pemanfaatan Sultan Ground yang tidak sesuai,” ujarnya.
Meski mengakui investasi membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata, Ery menegaskan peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat pengawasan sekaligus bersikap tegas terhadap investor yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Sebelumnya, Walhi bersama warga Gunungkidul juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana lingkungan serta potensi TPPU terhadap 13 perusahaan pariwisata yang diduga melanggar izin lingkungan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized6 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
