Connect with us

Uncategorized

PN Sleman Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Raudi Akmal Bebas

Diterbitkan

pada

Yogyakarta,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri Sleman memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Putusan tersebut menyatakan penetapan Raudi sebagai tersangka tidak sah secara hukum, sehingga ia harus segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Ari Prabawa dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Cakra I, Selasa (28/7/2026). Raudi mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanannya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Raudi tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Berita Lainnya  28 Kasus Leptospirosis di Gunungkidul, 6 Penderita Meninggal Dunia

Hakim menegaskan bahwa penahanan yang telah dijalani Raudi sebelumnya tetap dianggap sah karena dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku pada saat itu. Namun, setelah status tersangka dinyatakan tidak sah, maka dasar hukum penahanan otomatis tidak lagi berlaku.

“Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Pengadilan juga memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Raudi setelah putusan diucapkan. Sementara itu, permohonan lainnya yang tidak dikabulkan dinyatakan ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan tersebut disambut haru oleh para pendukung Raudi yang hadir di ruang sidang. Suasana pengadilan sempat diwarnai lantunan takbir setelah hakim menyelesaikan pembacaan amar putusan.

Berita Lainnya  Sewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi

Raudi Akmal mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.

Persidangan praperadilan telah berlangsung sejak 20 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, hakim menjatuhkan putusan pada 28 Juli 2026.

Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dengan putusan ini, status tersangka Raudi Akmal dinyatakan gugur. Meski demikian, putusan praperadilan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berita Lainnya  Dinkes Gunungkidul Bantah Kabar Penambahan Kasus Terkonfirmasi Covid19 Yang Meninggal Dunia

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler