Hukum
Perkara Telah Inkrah, Pemkab Gunungkidul Segera Proses Pemberhentian Lurah Bohol
Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul segera menindaklanjuti pemberhentian Margana dari jabatan Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, menyusul perkara korupsi penyimpangan dana desa yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, pihaknya sejak awal terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengenai perkembangan kasus korupsi dana desa kalurahan Bohol yang berhasil diungkap pada tahun 2025 lalu tersebut.
Usai salinan putusan penolakan kasasi turun, Kejaksaan Negeri juga berkoordinasi dengan DPMKP2KB Gunungkidul. Saat ini, proses pemberhentian secara definitif mulai dipersiapkan.
“Kami sedang koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mendapatkan salinan kasasi atas kasus Lurah Bohol,” ungkap Kriswantoro.
Salinan putusan kasasi menjadi dokumen penting sebagai landasan pemerintah daerah dalam mengambil langkah sanksi administratif terhadap Margana.
Menurutnya perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan bersalah menjadi dasar pemberhentian dari jabatan lurah. Ketentuan tersebut berlaku tanpa mempertimbangkan lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terpidana tanpa harus melihat berapa vonis hukuman yang dijalaninya.
“Tahapan-tahapan sanksi administrasi akan segera dilakukan mulai dari berkoorinasi dengan pimpinan dan lainnya,” tambah dia.
Sebegaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Namun, majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT YYK tertanggal 28 April 2026 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 Maret 2026.
“Atas putusan kasasi tersebut maka terpidana kasus korupsi ini telah kami eksekusi pada 6 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” kata Alfian.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Margana tetap dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Adapun masa hukuman yang dijalani saat ini tinggal menyisakan beberapa pekan. Alfian menyebut masa pidana Margana diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.
“Ekspirasi 27 Oktober, kemungkinan bebas,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dalam putusan tersebut, Margana tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
Pada kasus korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2024 ini kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan di kalurahan justru digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah, Carik dan para pamong kalurahan.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan. Namun dana untuk kegiatan tersebut setiap tahunnya dicairkan atau direalisasikan akan tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau fiktif karena uangnya berada dalam penguasaan para pamong kalurahan.
Pada proses penyelidikan lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyita uang pengembalian sebesar Rp 171.014.500 yang kemudoan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Sosial1 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan1 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
