Uncategorized
Investasi di Gunungkidul Terganjal LSD dan LP2B, Bupati Minta Dicarikan Solusi
Wonosari, (pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berupaya mencari solusi atas kendala lahan yang dihadapi calon investor. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang membatasi pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha tertentu.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengidentifikasi solusi regulasi bagi calon investor yang menghadapi kendala tersebut. Upaya itu diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Arahan tersebut disampaikan Endah saat meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun rencana program kegiatan tahun 2028 secara terarah dan sesuai tugas serta fungsi masing-masing.
Menurut Endah, kemudahan berusaha harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, persoalan perizinan dan kesesuaian pemanfaatan lahan perlu ditangani dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Pelaku UMKM harus kita bantu agar lebih mudah mengurus perizinan. Investor juga perlu mendapatkan kepastian pelayanan. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Endah.
Selain membantu calon investor yang menghadapi kendala status lahan, Endah meminta DPMPTSP memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha melalui verifikasi lapangan. Kelengkapan dokumen secara administratif harus dipastikan sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan investasi tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan di atas kertas, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkab Gunungkidul juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan bangunan. Tempat usaha baru, fasilitas wisata, dan gedung publik perlu memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam penyusunan program 2028, Endah menegaskan setiap OPD harus menyusun kegiatan berdasarkan persoalan nyata di lapangan dan berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Program yang disusun juga harus terukur dan tidak tumpang tindih.
Upaya memperkuat pelayanan investasi tersebut menjadi bagian dari agenda Pemkab Gunungkidul untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
