Connect with us

Uncategorized

Vape Disebut Jadi Modus Peredaran Narkoba, Ini Alasan Kapolri Larang Polisi Memakainya

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com)- Kapolri menerbitkan aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri. Salah satu alasannya, perangkat vape kini disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair, mulai dari etomidate hingga sabu cair.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2025. Aturan itu berlaku untuk seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, SH, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan itu menjadi pedoman bagi seluruh personel di lingkungan Polres Gunungkidul.

“Benar, kami telah menerima surat edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Aturan ini berlaku mutatis mutandis di seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, termasuk Polres Gunungkidul,” ujar Tukiran, Selasa (3/11/2026).

Tukiran menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari larangan penggunaan vape di lingkungan Polri. Salah satunya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam penjelasan surat edaran tersebut, vape disebut dapat dimanfaatkan bandar untuk mengedarkan narkotika cair. Beberapa zat yang disoroti di antaranya etomidate yang termasuk narkotika Golongan II, sabu cair, ganja cair, dan ketamin.

Berita Lainnya  Belasan SD Negeri di Gunungkidul Tak Dapat Siswa

Selain itu, cairan atau cartridge vape dinilai sulit dibedakan secara kasat mata. Kondisi tersebut membuat masyarakat, termasuk aparat, berpotensi kesulitan mengenali cairan vape yang telah dicampur atau diisi zat narkotika.

“Dimungkinkan adanya penyalahgunaan pada oknum anggota Polri, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” demikian salah satu pertimbangan yang dijelaskan dalam kebijakan tersebut.

Tak hanya soal narkoba, larangan penggunaan vape juga didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Dalam surat edaran itu disebutkan hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyoroti risiko penggunaan vape, mulai dari gangguan paru-paru hingga potensi diabetes akibat penurunan insulin.

Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan publik dan rekan kerja serta berdampak terhadap citra profesionalitas anggota Polri.

Berita Lainnya  Emas dan Uang Tunai Rp 6 Juta Raib, Polisi Buru Pelaku Pencurian di Semin

Dalam aturan tersebut, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Tamu dan pengunjung yang datang ke lingkungan kantor kepolisian juga dilarang menggunakan vape dan diwajibkan mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Bagi anggota yang melanggar, terdapat ancaman sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e.

Tukiran menegaskan Polres Gunungkidul akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi seluruh jajaran.

“Prinsipnya adalah menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Kami akan tegak lurus terhadap aturan ini,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Tahun Baruan, ARTOTEL Suites Bianti-Yogyakarta Hadirkan Musik Era 80-an

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Kunjungan Terus Meningkat, Pemkab Naikkan Target PAD Wisata Jadi Rp63,2 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tahun 2026 menjadi...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Pria Asal Karangmojo Ditemukan Meninggal di Lereng Tanjakan Bulak Bogor Rongkop

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Rongkop,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial DM (34), warga Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Berita Terpopuler