Connect with us

Hukum

Muat BBM Ilegal, 2 Warga Gunungkidul Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Miliar

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com) – Dua warga Gunungkidul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Gunungkidul terkait dengan kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi izin resmi. Keduanya terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula ketika adanya laporan masyarakat melalui komentar siaran langsung (live) TikTok yang dilakukan Tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul pada Senin, (26/10/2026) malam.

Kala itu, warga menyampaikan bahwa di kawasan JJLS tepatnya di kawasan buntaran Planjan, Saptosari terdapat adanya truk tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi AB 8178 FC yang mogok.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sekaligus meminta keterangan dari pengemudi berinisial BR dan kernetnya, SU. Saat pengemudi dan kernet tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pengangkutan BBM jenis solar tersebut.

Berita Lainnya  Ratusan Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Dapatkan Remisi 

“Keduanya kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Iptu Tukiran, Kamis (05/11/2026).

Dari pemeriksaan awal, diketahui muatan BBM dalam truk tersebut diambil dari kawasan Sekarsuli dan rencananya akan dikirim ke PT Unggas Widodo Makmur yang berada di Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan tersebut. Di antaranya, tangki truk tidak dilengkapi QR Code Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan resmi. Selain itu, segel tangki tercatat atas nama CV Karya Hidup Agung, bukan PT PNER.

Kejanggalan lainnya ditemukan pada dokumen kendaraan. Berdasarkan STNK, nomor polisi yang digunakan sejatinya terdaftar untuk kendaraan jenis dump truck, bukan truk tangki.

Berita Lainnya  Sempat Ajukan Penangguhan, 4 Mantan Anggota DPRD Terpidana Kasus Korupsi Kembali Dieksekusi

“Untuk tangkinya ini berkapasitas 5000 liter dan berisi penuh. Mereka ambil dari wilayah Sekarsuli dan dibawa ke Wonogiri. Ini masih terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut modus mereka seperti apa dan lain sebagainya,” tandas dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kepemilikian dan hal lainnya masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berita Lainnya  Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas Perempuan Digagalkan, 4 Warga Binaan Positif Gunakan Sabu

Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tukiran menambahkan, kepolisian mengimbau seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM, terutama kendaraan yang menunjukkan aktivitas mencurigakan atau melakukan pengisian secara berulang.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Call Center 110.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Kunjungan Terus Meningkat, Pemkab Naikkan Target PAD Wisata Jadi Rp63,2 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tahun 2026 menjadi...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Pria Asal Karangmojo Ditemukan Meninggal di Lereng Tanjakan Bulak Bogor Rongkop

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Rongkop,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial DM (34), warga Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Berita Terpopuler