Hukum
Muat BBM Ilegal, 2 Warga Gunungkidul Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Miliar
Wonosari, (pidjar.com) – Dua warga Gunungkidul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Gunungkidul terkait dengan kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi izin resmi. Keduanya terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula ketika adanya laporan masyarakat melalui komentar siaran langsung (live) TikTok yang dilakukan Tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul pada Senin, (26/10/2026) malam.
Kala itu, warga menyampaikan bahwa di kawasan JJLS tepatnya di kawasan buntaran Planjan, Saptosari terdapat adanya truk tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi AB 8178 FC yang mogok.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sekaligus meminta keterangan dari pengemudi berinisial BR dan kernetnya, SU. Saat pengemudi dan kernet tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pengangkutan BBM jenis solar tersebut.
“Keduanya kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Iptu Tukiran, Kamis (05/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, diketahui muatan BBM dalam truk tersebut diambil dari kawasan Sekarsuli dan rencananya akan dikirim ke PT Unggas Widodo Makmur yang berada di Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan tersebut. Di antaranya, tangki truk tidak dilengkapi QR Code Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan resmi. Selain itu, segel tangki tercatat atas nama CV Karya Hidup Agung, bukan PT PNER.
Kejanggalan lainnya ditemukan pada dokumen kendaraan. Berdasarkan STNK, nomor polisi yang digunakan sejatinya terdaftar untuk kendaraan jenis dump truck, bukan truk tangki.
“Untuk tangkinya ini berkapasitas 5000 liter dan berisi penuh. Mereka ambil dari wilayah Sekarsuli dan dibawa ke Wonogiri. Ini masih terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut modus mereka seperti apa dan lain sebagainya,” tandas dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kepemilikian dan hal lainnya masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tukiran menambahkan, kepolisian mengimbau seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM, terutama kendaraan yang menunjukkan aktivitas mencurigakan atau melakukan pengisian secara berulang.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Call Center 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110,” pungkasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized3 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Uncategorized2 minggu yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Uncategorized1 minggu yang laluDiduga Bermuatan Solar Ilegal, Truk Tangki Berkapasitas Ribuan Liter Diamankan Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluManajer KDKMP Sudah Ditempatkan di Gunungkidul, Beberapa Kalurahan Belum Punya Gerai
-
Sosial3 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized4 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized2 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluSerangan Binatang Liar Ancam Ternak di Wilayah Selatan Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
