fbpx
Connect with us

Kriminal

Aksi Konyol Dua Pencuri di Pantai Sepanjang, Buang Barang Bukti di Depan Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari,(pidjar.com)–Dua orang pria warga Sukoharjo, Sar (39) dan DH (37) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dua orang tersebut diketahui melakukan pencurian sebuah handphone di wilayah Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari pada Minggu (21/02/2020) kemarin. Terungkapnya kasus tersebut berkat kecerobohan pelaku yang berusaha membuang barang bukti saat diinterogasi petugas.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wijayadi menerangkan, penangkapan terhadap keduanya mendasar pada laporan polisi terkait adanya aksi pencurian sebuah handphone jenis Oppo A31 milik Wahyu Suseno (24) warga Padukuhan Rejosari, Kalurahan Tanjungsari, Kapanewon Kemadang pada hari Minggu kemarin.

Wijayadi menjelaskan, kejadian sendiri bermula pada Sabtu (20/02/2021) sekitar jam 22.30 WIB Wahyu datang ke pantai Sepanjang untuk bertemu beberapa orang untuk mengobrol di sebuah gazebo. Sekitar jam 03.00 WIB ia tidur. Namun saat jam 06.00 WIB dia terbangun, handphone bewarna hijau yang sebelumnya dicas sudah tidak ada ditempat awal.

Berita Lainnya  Dalam Seminggu, Kotak Infaq di Masjid Al Kautsar Dua Kali Dibobol Pencuri

“Korban kemudian mencari di sekitar gazebo tersebut tapi tidak ditemukan. Setelah itu lapor ke Polsek Tanjungsari,” kata AKP Wijayadi saat dikonfirmasi,Senin (22/02/2021).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mepakukan pelacakan. Saat itu, anggota unit reskrim mencurigai adanya 2 orang warga Jawa Tengah yang menunjukkan sikap mencurigakan. Saat keduanya hendak meninggalkan pantai Sepanjang, petugas langsung menghentikannya.

“Anggota sempat menanyakan identitasnya, namun kedua orang itu tidak bisa menujukkan kartu identitasnya,” sambung dia.

Diketahui keduanya berinisial Sar dan DH, saat petugas melontarkan beberapa pertanyaan keduanya nampak ada yang ditutup-tutupi, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

“Salah satu justru ada yang membuang sebuah handphone Oppo warna hijau. Dari situ bukti semakin kuat, keduanya digiring ke Mapolsek Tanjungsari untuk pemeriksaan,” tambah Kapolsek.

“Iya pelaku mengakui jika telah mengambil handphone tersebut. Sekarang masih kami lakukan pendalaman apakah ada TKP lain atau tidak. Kami sangkakan pasal 363 KUHP,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler