Connect with us

Pemerintahan

Belasan ASN Disanksi Bupati, Dari Pelaku Korupsi Hingga Lecehkan Siswi PKL

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tahun 2023 kemarin, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap ASN di lingkup pemerintahan Gunungkidul yang ermasalah dengan hukum pidana maupun tindak disipin pegawai. Sanksi ringan, sedang hingga pemecatan pun diberikan terhadap para ASN yang bermasalah ini. Kasus yang menyerat para oknum abdi negara ini pun beragam, mulai dari kasus korupsi, tidak masuk kerja selama periode tertentu, hingga ada pelaku pelecehan seksual terhadap siswi PKL maupun rekan kerjanya.

Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, tahun 2023 kemarin tercatat ada 15 perkara atau kasus yang ditangani oleh BKPPD Gunungkidul. Perkara yang diproses oleh Badan Kepegawaian ini pun beragam, hingga akhirnya Bupati Gunungkidul mengeluarkan sejumlah saksi terhadap para ASN yang tersandung masalah tersebut.

Berita Lainnya  Dari Total 144 Desa di Gunungkidul, Baru 5 Pemerintah Desa Yang Sudah Bagikan BLT ke Warga Miskin

“Di 2023 kemarin itu ada 15 pelanggaran yang kami tangani. Sudah selesai 14 dengan 3 orang dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pecat). Masih ada 1 perkara yang kami tangani yaitu pelecehan seksual yang mana kami masih menunggu proses hukum di Kepolisian,” ucap Sunawan, Selasa (09/01/2024).

Adapun jenis pelanggaran atau kasus yang ditangani oleh BKPPD diantaranya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai di Gunungkidul saat ini masih dalam proses di meja hijau. Atas kasus tersebut, Bupati kemudian memberikan saksi pemberhentian sementara dari jabatan sembari menunggu proses hukum selesai (inkrah). Ada 2 ASN yang selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan 1 ASN terlibat penipuan investasi, sehingga ketiganya dijatuhi hukuman berat yaitu Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Berita Lainnya  Demam Berdarah di Gunungkidul Telah Tembus Lebih Dari 500 Kasus

“Ada 3 kasus pelecehan seksusal baik terhadap siswi PKL maupun siswa SD. ASN pelaku pelecehan ini dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” sambung dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat 1 kasus ASN melakukan pernikahan siri yang mana kemudian dijatuhi penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Perkara penggelapan kendaraan yang kemudian pelaku pidana ini dipenjara selama 1 tahun 3 bulan ditambah pelanggaran 24 hari tidak masuk kerja, yang mana sesuai dengan aturan yang berlaku pimpinan kemudian menjatuhi sanksi penurunan kelas jabatan selama 12 bulan.

“Ada beberapa pelanggaran tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin. Termasuk dengan perbuatan tidak cermat sehingga tidak mematuhi ketentuan yang mengikat mengenai perkawinan dan perceraian, itu kemudian diberikan teguran lisan,” jelas Sunawan.

Berita Lainnya  Masjid di Desa Ini Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Jokowi

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan persoalan-persoalan banyak muncul di kalangan ASN Gunungkidul. Hukuman ringan, disiplin sedang, hingga berat telah diberikan bagi mereka yang melanggar. Pembinaan terhadap pegawai juga terus dilakukan oleh pemerintah.

“Meski begitu masih ada yang melanggar. Salah satunya hari ini kami dengan sangat terpaksa kami kembali melakukan pencopotan atau pemecatan terhadap ASN di Gunungkidul yang bermasalah,” ujar Sunaryanta.

Sejak tahun lalu, Bupati tegas dalam menindak ASN yang melakukan pelanggaran. Maka dari itu, pihaknya mengintensifkan pembinaan di masing-masing OPD hingga ke kalurahan untuk memberikan pemahaman dan mengantisipasi pelanggaran sebagai abdi negara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler